Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hindari Ketidaksesuaian Data Peserta PBI APBD, Dinkes Paser Akselerasi Perubahan Data

Muhammad Najib • Senin, 24 November 2025 | 14:41 WIB

 

PERUBAHAN: Dinas Kesehatan Kabupaten Paser menggelar kegiatan desiminasi akselerasi perubahan data peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan, Senin (24/11/2025).
PERUBAHAN: Dinas Kesehatan Kabupaten Paser menggelar kegiatan desiminasi akselerasi perubahan data peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan, Senin (24/11/2025).
 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Dinas Kesehatan (Dinkes) Paser mempercepat perubahan data peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. 

Upaya perubahan data dibahas dalam forum diseminasi bersama perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial (Dinsos), BPJS Kesehatan, Disdukcapil, DPMPD, Kepala Puskesmas dan pegawai fasilitas kesehatan, berlangsung di Kyriad Hotel Sadurengas, Senin 24 November 2025.

Pembahasan tersebut untuk menghindari ketidaksesuaian data masyarakat, yang dikhawatirkan akan berdampak terhadap penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran. 

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Paser, Alfrienti L Kalalembang, SKM. M.Kes, menyampaikan bahwa data meninggal, pindah domisili dan ganda peserta BPJS Kesehatan adalah salah satu persoalan yang perlu dilakukan validasi. 

"Data peserta yang sudah meninggal, pindah domisili, dan tercatat ganda membuat data menjadi tidak valid dan akan berdampak pada pembayaran premi dan pembayaran kapitasi ke puskesmas," kata Alfrienti

Disebutkan penyebab terjadinya data ganda, yakni mekanisme pelaporan yang belum valid, belum ada petugas khsusus, perlunya komitmen lintas sektor, informasi masyarakat masih kurang, dan laporan berbasis digital belum tersedia. 

Dinkes Paser mengkhawatirkan jika tidak dilakukan langkah percepatan perubahan data kepesertaan BPJS, bakal berdampak terhadap pemborosan anggaran, tidak tepat sasaran, dan kepercayaan publik menurun. 

"Yang kami harapkan tidak adanya pembayaran BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal, pindah domisili, dan tercatat ganda," ujarnya. 

Dampak ketidaksesuaian data dirasakan oleh puskesmas, sehingga harus melakukan pengembalian anggaran yang terlanjur dibayarkan kepada puskesmas. Dampaknya adalah puskesmas, padahal tidak tahu menahu, tetapi harus mengembalikan dana yang telah diberikan. 

Dengan demikian, trobosan yang dilakukan berupa pembentukan tim verifikasi dan validasi tingkat kecamatan, telah terimplementasi di tiga Kecamatan, yakni Long Ikis, Kuaro, dan Muara Samu.  

Selain itu, Dinkes Paser juga telah melakukan pendampingan ke 10 desa, diantaranya Kerta Bumi, Sawit Jaya, Rantau Panjang, Pondong Baru, Kendarom, Kerta Bumi, Lolo, Keluang Paser Jaya, Pasir Mayang, dan Tepian Batang.

Dari sisi capaian kepesertaan aktif BPJS Kesehatan di Paser, dari jumlah penduduk sebanyak 322.719 jiwa telah terdaftar sebanyak 291.099 jiwa, terdapat 31.520 jiwa tidak tercover BPJS Kesehatan.

"Kepesertaan  BPJS Kesehatan terbagi dari segmen APBN, APBD Provinsi, dan APBD Kabupaten, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Kepesertaan sudah mencapai 93,23 persen per 1 November 2025," kata Alfrienti. (*)

Editor : Duito Susanto
#Dinas Kesehatan Paser #Penerima Bantuan Iuran (PBI) #bpjs kesehatan