TANAH GROGOT - Kabupaten Paser memiliki dua instansi yang mengelola kawasan hutan di bawah Dinas Kehutanan Kaltim. Pertama adalah UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kendilo, dan UPTD KPHP Telake.
Dari hasil bincang dengan Kepala UPTD KPHP Kendilo Muhammad Hijrafie, total luas hutan yang dikelola sebesar 135.770,84 hektare. Ia menyebut saat ini ada dua perusahaan yang beroperasi mendapatkan izin berusaha pemanfaatan hutan di Paser.
Pertama adalah PT Inhutani I. Perusahaan ini mengelola konsesi hutan di areal Kecamatan Batu Engau seluas 13 ribu hektare. "Berupa produksi kayu akasia dan eucalyptus yang dijadikan pulp untuk bahan baku kertas," kata Hijrafie, Rabu (3/12/2025).
Sementara perusahaan kedua adalah PT Jaya Bumi Paser, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Muara Samu ini mengelola konsesi seluas 23 ribu hektare. Yaitu mengelola pabrik dan pengolahan pohon kaliandra merah menjadi wood pellet.
Perusahaan ketiga yang akan beroperasi dan dalam proses mendapat izin adalah PT Jaga Planet Indonesia, perusahaan ini rencananya beroperasi sebagai perusahaan yang merestorasi ekosistem. Yaitu memulihkan kembali ekosistem hutan yang rusak atau terdegradasi agar kembali memiliki fungsi, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistemnya seperti kondisi semula. "Lokasinya di Batu Sopang dan Muara Samu," kata Hijrafie.
Ia menyebut UPTD KPHP Kendilo diamanatkan untuk mendampingin / memfasilitasi semua kegiatan pengelolaan hutan berjalan sesuai koridor hukum dan rencana yang telah ditetapkan.
Hal ini dilakukan melalui kegiatan pemantauan, evaluasi, serta pengawasan dan pengendalian sesuai kewenangan yang dimiliki atas seluruh kegiatan pengelolaan hutan di wilayah kerjanya, di samping melaksanakan tugas-tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. (*)
Editor : Sukri Sikki