TANAH GROGOT – Upaya pencegahan praktik pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Paser masih terus dilakukan di tengah tantangan luasnya wilayah dan sulitnya akses.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Kendilo Dinas Kehutanan Kaltim, Muhammad Hijrafie menegaskan bahwa timnya terus melaksanakan patroli perlindungan hutan secara rutin untuk mengatasi masalah ini.
Hijrafie mengungkapkan bahwa kasus pembalakan liar yang ditemukan mayoritas terjadi di daerah Muara Andeh Kecamatan Muara Samu. Wilayah ini menjadi sorotan utama karena adanya akses terbuka yang dimanfaatkan oleh pelaku.
"Di Paser ada kejadian yang sudah kami tindaklanjuti, mayoritas di daerah Muara Andeh. Ada akses terbuka di sana langsung ke provinsi sebelah. Pelakunya mayoritas bukan dari wilayah Paser," ujar Hijrafie, Kamis (4/12/2025).
Menghadapi para pelaku, UPTD KPHP Kendilo mengambil tindakan tegas dengan fokus pada pemusnahan kayu temuan dan peralatan kerja pelaku di lokasi.
"Kami rutin melakukan patroli ke sana dan tindakan. Kami melakukan penertiban terhadap alat kerja pelaku dan menghancurkan kayu yang ditebang agar tidak dimanfaatkan," jelasnya.
Keputusan untuk merusak alat dan kayu di tempat ini didasari oleh pertimbangan akses lokasi yang sangat sulit. Jarak yang terlalu jauh ke dalam hutan membuat barang bukti tidak mungkin dibawa ke luar. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku.
Meski demikian, tantangan di lapangan tetap besar. Dalam beberapa kali penertiban, petugas kerap tidak menemukan pelaku.
"Saat kita ingin menertibkan, terkadang tidak ada pelakunya. Entah itu bocor informasi atau hal lainnya. Kami terus berusaha mencegah. Jika ada alatnya kita ambil dan kita rusak," kata Hijrafie.
Tindakan yang dilakukan oleh UPTD KPHP Kendilo dalam penertiban pembalakan liar didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah) dan regulasi turunannya, serta kewenangan yang diatur dalam pembentukan KPHP.
Baca Juga: Paser Cup Race 2025 Membludak: Antusiasme Pecinta Balap Mendorong Perbaikan Sirkuit
KPHP bertugas melaksanakan fungsi perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Kewenangan ini termasuk melakukan patroli, pencegahan perusakan, dan penanggulangan gangguan keamanan hutan.
Polisi Kehutanan (Polhut) yang berada di bawah KPHP memiliki kewenangan sebagai Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan untuk melaksanakan kegiatan penegakan hukum kehutanan, termasuk menangkap dan menahan pelaku tindak pidana kehutanan (berkoordinasi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS Kehutanan).
Dalam kasus illegal logging, KPHP berwenang untuk melakukan penertiban dan mengamankan barang bukti seperti alat berat, mesin pemotong, dan kayu hasil tebangan ilegal. Tindakan perusakan atau pemusnahan di tempat, terutama untuk barang bukti yang sulit dievakuasi, merupakan bagian dari upaya penertiban untuk memutus mata rantai pemanfaatan hasil kejahatan.
Langkah-langkah yang diambil oleh KPHP Kendilo di Paser merupakan implementasi dari kewenangan perlindungan dan pengamanan hutan yang diberikan oleh negara.
Editor : Muhammad Ridhuan