TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten Paser secara resmi menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengenai Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana.
Langkah ini merupakan respons terhadap Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor B-5843/0.4/Es.1/11/2025 tertanggal 25 November 2025. Sebelumnya, Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim telah mengadakan dua kali rapat pembahasan Nota Kesepahaman dan draf PKS pada 26 dan 27 November 2025 bersama instansi terkait.
Kabag Kerja sama Setkab Paser Soraya menjelaskan bahwa PKS ini merupakan langkah konkret untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan.
“Tujuan dari nota kesepahaman ini adalah membantu para pelaku tindak pidana ringan agar tidak selalu dikenakan hukuman kurungan. Mereka diarahkan untuk menjalani pidana kerja sosial yang dibimbing dan diawasi, sekaligus dibekali keterampilan, pengetahuan, dan keahlian,” kata Soraya, Rabu (10/12/2025).
Skema pidana kerja sosial ini merupakan bentuk keadilan restoratif yang berfokus pada perbaikan, edukasi, dan pemberdayaan, bukan semata-mata hukuman kurungan. Program ini diharapkan dapat memberi kesempatan bagi pelaku tindak pidana ringan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
Objek kerja sama ini mencakup penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pelaksanaan pidana kerja sosial dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Adapun ruang lingkup PKS yang disepakati meliputi Koordinasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial antara Kejaksaan dan pemerintah daerah, penyediaan personil, tempat, dan kegiatan pidana kerja sosial yang bersifat edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat, serta tidak bersifat komersial.
Selain itu ada pengawasan langsung atas program pembimbingan bagi pelaku, penyediaan data dan informasi pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, penyampaian laporan berkala pelaksanaan pidana kerja sosial, dan Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Pemkab Paser menyatakan kesiapannya untuk berperan aktif dalam memastikan program pidana kerja sosial berjalan efektif, manusiawi, dan memberikan manfaat nyata bagi pelaku maupun masyarakat. (*)
Editor : Sukri Sikki