KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT — Video kejar-kejaran antara mobil Satlantas Polres Paser dan sebuah mobil Grand Max putih viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di kawasan Gentung Temiang, Kecamatan Tanah Grogot, pada malam hari.
Kejadian bermula saat petugas Satlantas Polres Paser menggelar penertiban kendaraan roda dua di kawasan tersebut pada Minggu (14/12/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 Wita. Saat hendak memeriksa sebuah mobil Grand Max, pengemudi justru melarikan diri.
Kasatlantas Polres Paser, AKP Weny Wahyuningsih, menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut sengaja kabur dan bahkan menabrak mobil patroli Satlantas. Insiden itu memicu aksi kejar-kejaran di sekitar lokasi.
Baca Juga: LAKI PPU Soroti PPU Fest 2024, Anggaran Rp 3 Miliar Dinilai Hanya Seremonial dan Kurang Transparan
“Anggota kami yang sedang piket hendak melakukan pemeriksaan. Namun, pengemudi malah melarikan diri dan menabrak mobil patroli,” ujar AKP Weny, Senin (15/12/2025).
Setelah dilakukan penelusuran, polisi akhirnya mengantongi identitas kendaraan dan pengemudinya. Sekitar pukul 04.00 Wita, pihak kepolisian menghubungi pengemudi untuk datang ke Polres Paser bersama orang tuanya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan pengemudi mobil Grand Max tersebut masih di bawah umur,” ungkap AKP Weny.
Dalam video yang beredar di media sosial, pengemudi tampak menyampaikan permohonan maaf kepada Kasatlantas Polres Paser atas pelanggaran yang dilakukan.
Orang tua pengemudi juga menyatakan kesediaannya untuk lebih mengawasi anaknya ke depan.
Selain itu, AKP Weny menegaskan bahwa Satlantas Polres Paser telah menerapkan tilang melalui ETLE Mobile. Ia mengimbau masyarakat agar tidak terkejut apabila menerima surat undangan klarifikasi.
Surat tersebut, kata dia, diberikan kepada pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, melanggar batas kecepatan, memakai kendaraan tidak sesuai spesifikasi, melawan arus, hingga pelanggaran lainnya.
Polisi pun kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, terutama bagi anak di bawah umur yang belum memenuhi syarat berkendara. (*)
Editor : Ery Supriyadi