TANAH GROGOT – Inovasi besar dalam peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Paser segera terwujud. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser dijadwalkan akan dibuka secara resmi pada 29 Desember 2025.
Kehadiran MPP ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Paser dalam mengakses berbagai layanan dari berbagai instansi dalam satu lokasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Toto Ifrianto menyampaikan persiapan saat ini sudah mencapai tahap akhir. Termasuk proses pengisian gerai (loket layanan) dan pembangunan sarana pendukung seperti halaman parkir di luar gedung.
MPP Paser merupakan wujud kolaborasi dari 33 instansi yang berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Total 135 jenis layanan akan tersedia, mencakup berbagai kebutuhan mulai dari perizinan, keimigrasian, administrasi kependudukan, hingga konsultasi," kata Toto, Senin (16/12/2025).
Ada 10 Instansi Vertikal (Kementerian/Lembaga di tingkat pusat), 14 Instansi dari Pemerintah Kabupaten Paser, 1 Lembaga Pemerintah, dan 8 BUMN/BUMD Toto juga berharap jumlah layanan yang tersedia akan terus bertambah seiring berjalannya waktu, demi mengakomodir seluruh kebutuhan masyarakat.
Masyarakat Paser diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas baru ini untuk mengurus berbagai keperluan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien. MPP Paser akan menempatkan sejumlah instansi penting, menjadikannya pusat layanan terpadu.
Berikut gerai yang hadir di MPP Paser:
- Polres Paser
- Kejaksaan Negeri
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Agama
- Kementerian Agama
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Obat dan Makanan (BPOM)
- Imigrasi
- Kantor Pajak P2KP
- Kementerian Haji dan Umrah
- BPD Kaltim-Kaltara
- BRI
- Baznas
- BPJS Kesehatan
- BPJS Ketenagakerjaan
- PDAM
- PLN
- Telkom
- Pegadaian
- Bank Mandiri
- Universitas Terbuka (UT)
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
- Dinas Perkebunan dan Peternakan
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Kesehatan
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Sosial
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Tanaman Pangan dan Holtikulturan
- Dinas Catatan Sipil
- Dinas Lingkungan Hidup
- Inspektorat
- UPTD Pengadaan Barang dan Jasa. (*)