TANAH GROGOT – Satreskrim Polres Paser meringkus seorang pemuda berinisial A (22), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan paruh baya menggunakan senjata tajam jenis parang. Penangkapan dilakukan tim gabungan di sebuah tambak di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Rabu (17/12/2025) lalu.
Kasatreskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan insiden berdarah tersebut terjadi di kawasan Jembatan Ulin, Desa Pondong Baru, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Korban, Dharmawati (47), mengalami luka robek pada jari tangan kiri akibat menangkis serangan pelaku.
"Korban diserang saat sedang berbincang di depan warung. Pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan mengayunkan parang ke arah leher korban," kata AKP Elnath, Sabtu (20/12/2025).
Berdasarkan keterangan polisi, aksi brutal pelaku sempat dilerai oleh nenek pelaku sendiri. Namun, pelaku sempat mengamuk di dalam warung sebelum akhirnya melarikan diri.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah tambak pada keesokan harinya. Bekerja sama dengan Sat Polairud Polres Paser, tim gabungan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan pada pukul 14.00 Wita.
Dari hasil interogasi, diketahui motif penganiayaan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati yang mendalam. Pelaku mengaku tidak terima karena sering diejek oleh korban dan menganggap korban terlalu mencampuri urusan keluarganya.
"Motifnya sakit hati karena merasa sering diejek dan korban dianggap ikut campur urusan keluarga pelaku," kata AKP Elnath.
Akibat perbuatannya, pemuda asal Desa Pondong ini kini ditahan di Mapolres Paser dan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Editor : Sukri Sikki