KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Polsek Tanjung Harapan menangkap dua orang pria berinisial LJ (52) dan AM (49) atas dugaan penggelapan dana anggota Koperasi Tunas Harapan senilai Rp 5.863.730.940.
Penangkapan dilakukan di Perum BTN Jone Indah, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, 11 Desember lalu.
Kapolsek Tanjung Harapan IPDA Arif Hadi mengatakan, kedua tersangka merupakan pengurus koperasi yang diduga menyalahgunakan wewenang terkait dana hasil kebun plasma.
"Dana tersebut merupakan setoran dari PT Multi Jayantara Abadi yang diperuntukkan bagi anggota koperasi sejak 2017," kata IPDA Arif Hadi, Selasa (23/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah anggota Koperasi Tunas Harapan di Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan, melaporkan adanya ketidakjelasan pengelolaan dana. Berdasarkan keterangan pelapor, para anggota sempat meminta pertanggungjawaban pengurus melalui musyawarah pada 26 Desember 2024.
Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak pengurus tidak memberikan penjelasan mengenai keberadaan dana yang telah disetorkan oleh perusahaan mitra. Hal ini kemudian memicu kecurigaan anggota akan adanya tindak pidana penggelapan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit reskrim Polsek Tanjung Harapan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, LJ dan AM resmi ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan yang telah dikeluarkan setelah proses penyelidikan mendalam.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Markas Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian masih mendalami aliran dana sebesar Rp 5,8 miliar tersebut untuk melengkapi berkas perkara. (*)
Editor : Duito Susanto