Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Disbunak Paser Fasilitasi 5.324 STDB hingga Akhir 2025, Targetkan 500 Lagi di 2026

Muhammad Najib • Selasa, 23 Desember 2025 | 20:31 WIB
PENINGKATAN: Momen penyerahan STDB Disbunak Paser ke petani di Paser, dan ditargetkan terus bertambah. 
PENINGKATAN: Momen penyerahan STDB Disbunak Paser ke petani di Paser, dan ditargetkan terus bertambah. 

 


KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT-Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser mencatat telah memfasilitasi penerbitan sebanyak 5.324 Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan-Budidaya (STDB) bagi petani lokal hingga akhir 2025. Langkah itu diambil sebagai upaya memperkuat aspek legalitas lahan perkebunan masyarakat.

Kepala Disbunak Kabupaten Paser Djoko Bawono menyatakan, penerbitan STDB merupakan hasil koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait. Meski pencapaian telah ribuan, Djoko mengungkapkan tantangan besar masih ada di depan mata.

"Masih ada sekitar 80 ribu hektare kebun swadaya milik masyarakat di Paser yang belum memiliki STDB. Angka itu bahkan belum mencakup luasan kebun plasma masyarakat yang dikelola melalui perusahaan," kata Djoko, Selasa (23/12).

Menanggapi banyaknya lahan yang belum terdaftar, Disbunak Paser telah menetapkan target baru untuk tahun mendatang. Pada 2026, pemerintah daerah menargetkan penerbitan 500 STDB baru serta sertifikasi bagi lima lembaga kebun.

Percepatan itu dinilai krusial karena STDB merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Sebagai informasi, STDB adalah surat keterangan resmi dari bupati atau wali kota yang menyatakan bahwa suatu lahan digunakan untuk budidaya komoditas perkebunan tertentu.

Djoko menekankan bahwa kepemilikan STDB bukan sekadar urusan administratif, melainkan kunci kesejahteraan petani. Beberapa keuntungan utama bagi pemilik STDB meliputi Legalitas Usaha, dengan memberikan kepastian hukum atas pengelolaan lahan.

Selain itu, memudahkan petani mendapatkan bantuan pemerintah berupa bibit, pupuk, hingga perbaikan infrastruktur. STDB itu memperkuat daya saing dan posisi tawar petani dalam skema kemitraan.

Petani kebun sawit juga dipermudah pengurusan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang menjadi standar pasar global. "Dengan STDB, kita berharap produktivitas dan kesejahteraan petani di Paser terus meningkat, sejalan dengan komitmen keberlanjutan perkebunan rakyat," katanya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#usaha #paser #dinas perkebunan #peternakan