KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Paser mengingatkan masyarakat untuk lebih disiplin dalam memantau masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pasalnya, keterlambatan perpanjangan meski hanya satu hari akan menyebabkan pemohon harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru secara total.
Kasatlantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih menegaskan bahwa sistem perpanjangan SIM saat ini telah terintegrasi secara daring dengan Korlantas Polri.
Hal ini membuat batas waktu yang tertera di sistem bersifat mutlak dan tidak dapat dimanipulasi.
"Kalau sudah terlambat satu hari, itu sistemnya ke (SIM) baru gitu. Masa berlaku SIM adalah lima tahun dan jika sudah melewati batas waktu, statusnya langsung mati di sistem. Tidak bisa lagi diperpanjang hanya dengan sekadar foto," ujar AKP Weny, Rabu (24/12/2025).
Menurut Weny, jika masuk dalam kategori pembuatan SIM baru, pemohon wajib mengikuti kembali seluruh rangkaian tes kompetensi.
Prosedur ini meliputi tes teori berbasis komputer hingga tes praktik lapangan, yang dinilai lebih memakan waktu dan tenaga dibandingkan proses perpanjangan biasa.
Untuk menghindari risiko tersebut, masyarakat diimbau memanfaatkan masa tenggang perpanjangan yang cukup longgar.
Pengajuan perpanjangan sebenarnya sudah dapat dilakukan mulai 60 hari atau dua bulan sebelum masa berlaku SIM habis.
"Kemudahan perpanjangan jauh lebih praktis karena pemohon hanya perlu melakukan pemotretan tanpa harus mengulang ujian kompetensi. Layanan ini tersedia di Satpas maupun melalui aplikasi online," katanya.
Selain masalah administrasi, AKP Weny juga memberikan imbauan terkait keselamatan berkendara, khususnya bagi orang tua. Ia meminta agar orang tua tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk membawa kendaraan sendiri.
"Anak itu adalah aset masa depan bangsa. Ketika terjadi kecelakaan, masa depannya pasti akan terpengaruh. Kami menekankan pentingnya pengawasan orang tua agar anak-anak terhindar dari cedera di jalan raya," kata AKP Weny. (*)
Editor : Duito Susanto