Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Masyarakat Paser Tuntut Penambang Pasir Lokal Dibebaskan Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Muhammad Najib • Senin, 19 Januari 2026 | 10:52 WIB
MINTA KEJELASAN: Aliansi Masyarakat Adat Paser datang ke kantor DPRD Paser menuntut perizinan penambangan pasir dan penahanan kepada sejumlah penambang, Senin (19/1).
MINTA KEJELASAN: Aliansi Masyarakat Adat Paser datang ke kantor DPRD Paser menuntut perizinan penambangan pasir dan penahanan kepada sejumlah penambang, Senin (19/1).

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Puluhan masyarakat di Kabupaten Paser yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Paser mendatangi kantor DPRD Paser, Senin (19/1).

Mereka melakukan aksi damai dan solidaritas terkait polemik penambangan pasir di daerah aliran Sungai Kandilo selama ini. Puncak kemarahan masyarakat pasca-ditahannya tiga warga Kabupaten Paser yang menambang setelah diadukan pihak penambang lainnya.

Masyarakat menginginkan stop kriminalisasi hukum kepada penambang pasir lokal. Sementara ada penambang lain yang mengaku memiliki izin, namun faktanya di lapangan belum lengkap izinnya.

"Mohon lepaskan teman-teman kami yang ditahan di Polda Kaltim saat ini," ungkap Sekretaris Lembaga Adat Paser Achmadi.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan, permasalahan itu juga jadi bagian dari permasalahan DPRD dan pemerintah daerah. Pasalnya, pembangunan infrastruktur akan terhenti, jika material pasir tersebut izinnya distop dan tidak ada masyarakat yang menambang.

"Mari kita bahas di dalam ruang DPRD agar lebih kondusif," ungkapnya.

Sampai berita ini diturunkan, pembahasan masih berjalan dan dihadiri pejabat dari Pemkab Paser. (*)

Editor : Dwi Restu A
#penambangan #Kabupaten Paser #pasir #belum berizin