Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terganjal Masalah Kewenangan dan Skema KPBU, Pembangunan Bandara Paser Masih Stagnan

Muhammad Najib • Selasa, 20 Januari 2026 | 16:30 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Paser, Inayatullah
Kepala Dinas Perhubungan Paser, Inayatullah

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Rencana kelanjutan pembangunan Bandara Paser di Kabupaten Paser hingga awal 2026 masih belum menunjukkan kemajuan fisik. Proyek strategis ini tertahan pada tahap penyesuaian dokumen akibat belum adanya titik temu terkait kejelasan kewenangan dan mekanisme pembiayaan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Inayatullah mengungkapkan bahwa meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah merampungkan dokumen studi pendahuluan KPBU pada tahun 2025, proyek tersebut belum bisa melangkah ke tahap konstruksi. Kendala utama terletak pada penetapan Pejabat Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK).

"Penentuan PJPK ini sangat krusial karena menentukan siapa yang memiliki otoritas utama, apakah Kementerian Perhubungan atau Pemerintah Kabupaten Paser," kata Inayatullah Selasa (20/1/2026).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas lembaga pada Desember 2025, disepakati bahwa kewenangan sektor kebandarudaraan saat ini masih berada di bawah kendali Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kondisi ini menyebabkan ketidakpastian mengenai pihak mana yang harus mengalokasikan anggaran untuk komponen penunjang KPBU.

Inayatullah menegaskan bahwa tahun 2026 akan menjadi periode krusial untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga demi memecah kebuntuan tersebut.

"Kami terus berupaya agar ada kejelasan langkah sehingga tidak terjadi stagnasi. Solusi bersama harus segera dirumuskan agar pembangunan bisa masuk ke tahap konkret," katanya.

Pembangunan Bandara Paser diproyeksikan menjadi penggerak ekonomi utama di wilayah selatan Kalimantan Timur sekaligus memperkuat konektivitas wilayah. Namun, realisasinya kini sepenuhnya bergantung pada kecepatan sinkronisasi regulasi dan kesepakatan kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah. (*)


Kendala utama penghambat progres pembangunan Bandara Paser:

Dualisme Kewenangan: Belum ada kesepakatan final mengenai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) karena aturan sektor penerbangan masih berada di pusat, sementara proyek ini didorong untuk dilaksanakan di daerah.


Sinkronisasi Perencanaan: Terdapat ketidakselarasan antara Rencana Strategis (Renstra) Kemenhub dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Bappenas yang telah mencantumkan Bandara Paser dalam skema KPBU.


Tumpang Tindih Regulasi: Perlu adanya sinkronisasi antara UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Menteri PPN Nomor 7 Tahun 2023.

Editor : Ismet Rifani
#bandara paser mangkrak #dishub paser #Inayatullah