Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres Paser Ringkus Tiga Pengedar Sabu dalam Sepekan

Muhammad Najib • Jumat, 23 Januari 2026 | 16:15 WIB
JANGAN DITIRU: Para tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika yang kini ditahan di Polres Paser.
JANGAN DITIRU: Para tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika yang kini ditahan di Polres Paser.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser melalui unit "Tim Elang" kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam waktu empat hari, polisi berhasil mengungkap dua kasus berbeda di wilayah Kecamatan Muara Komam dan Kecamatan Long Ikis, dengan total barang bukti sabu seberat 10,34 gram.

Operasi pertama dilakukan pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Berdasarkan laporan masyarakat mengenai transaksi mencurigakan, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Muara Komam.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial M alias U (46) dan A R alias B (29) berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 26 paket sabu siap edar dengan berat total 7,14 gram.

"Ada juga uang tunai sebesar Rp 4.500.000 yang diduga hasil penjualan, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi transaksi," kata Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi, Kamis (22/1/2026).

Tak berhenti di situ, polisi juga bergerak pada Selasa (20/1/2026) malam pukul 19.30 Wita. Kali ini, petugas menyasar sebuah rumah di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis.

Seorang pria berinisial HU (43) ditangkap dengan sejumlah barang bukti, antara lain 5 paket sabu dengan berat bruto 3,20 gram, dan peralatan pendukung seperti plastik klip kosong, alat takar, tas, ponsel, dan sejumlah uang tunai hasil penjualan.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa rangkaian penangkapan ini adalah bentuk komitmen nyata kepolisian dalam memutus rantai peredaran "barang haram" di Kabupaten Paser.

"Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan wilayah hukum Polres Paser terbebas dari narkoba," kata AKBP Novy.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga menghimbau warga untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline 110 Polri (bebas pulsa). (*)

Editor : Ismet Rifani
#Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Suradi #polres paser #kasus sabu