KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser bersama DPRD Paser berupaya mencari solusi atas mandeknya perizinan tambang pasir Galian C di wilayah tersebut.
Meski mendukung percepatan izin demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), birokrasi di lapangan masih terganjal ketidaksingkronan aturan antarinstansi daerah hingga pusat.
Kepala DPMPTSP Paser Toto Ifrianto mengungkapkan adanya anomali data yang membingungkan pemerintah daerah. Salah satu poin krusial adalah status administratif Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo di tingkat provinsi.
"Lucunya lagi di provinsi, DAS Kandilo ini tercatat sebagai area pertanian, bukan sungai yang notabene digali masyarakat untuk tambang pasir," ujar Toto dalam rapat kerja di DPRD Paser, baru-baru ini.
Selain masalah pemetaan, Toto menyebutkan adanya ego sektoral dan ketidakpastian koordinasi. Pemerintah Provinsi meminta rekomendasi dari Kabupaten, namun aturan yang ada sering kali kontradiktif.
Selain itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut enggan memberikan notulensi atau catatan yang diperlukan dalam proses koordinasi ini saat rapat terakhir di DPRD Kaltim
Menanggapi usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Wakil Ketua DPRD Paser Hendrawan Putra menegaskan bahwa pembentukan Pansus pada tahun 2026 sudah tidak memungkinkan secara regulasi. Hal ini dikarenakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk tahun 2026 telah ditetapkan pada tahun 2025 lalu.
"Kelamaan kalau tunggu pansus," kata Hendrawan. Ia mengingatkan bahwa polemik ini adalah masalah klasik yang sudah terjadi sejak 2022.
Ia mendorong pemerintah daerah dan legislatif untuk bergerak cepat tanpa harus terpaku pada formalitas Pansus. Menurutnya, kunci utama penyelesaian masalah ini terletak pada sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Isu legalitas ini memuncak setelah puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Paser menggelar aksi damai awal pekan ini. Mereka menuntut aparat penegak hukum dan pemerintah untuk turun tangan membantu para pelaku usaha lokal mendapatkan izin legal Galian C di DAS Kandilo.
Tanpa legalitas yang jelas, masyarakat berada dalam posisi rentan secara hukum, sementara daerah kehilangan potensi pendapatan dari sektor non-migas tersebut. (*)
Editor : Ismet Rifani