KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT — Pemerintah Kabupaten Paser mengambil langkah konkret untuk memberantas kemiskinan ekstrem melalui integrasi 11 Program Prioritas Paser TUNTAS.
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah segera melaksanakan strategi Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (OPKPKE).
Ikhwan menekankan tiga strategi utama yang harus dijalankan secara kolaboratif: pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, dan penurunan kantong kemiskinan.
Baca Juga: Jadwal Perempat Final Australia Open Hari Ini: Iva Jovic Tantang Sabalenka, Zverev Hadapi Tien
“Saya minta segenap kepala perangkat daerah segera melakukan langkah-langkah riil dan berkolaborasi dalam intervensi sesuai strategi OPKPKE,” tegas Ikhwan Antasari, Selasa (27/1/2026).
Selain perangkat daerah, Wabup juga memberi mandat khusus kepada para camat untuk mengawal penggunaan dana desa agar lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat. Ia meminta desa aktif melakukan verifikasi dan validasi data agar program tepat sasaran.
Terkait data, Ikhwan menekankan pentingnya pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Pemutakhiran data diharapkan memastikan anggaran negara terserap secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Baca Juga: PAMA KIDE Tebar Kebahagiaan, Gelar Tali Asih bagi Anak Yatim Piatu di Batu Kajang
Wabup juga menyinggung fenomena warga mampu yang mengaku miskin demi mendapatkan bantuan. Ia menegaskan pentingnya integritas data di lapangan.
“Saya tidak mau lagi masyarakat masuk kategori miskin hanya karena ingin bantuan. Kalau perlu, tempel spanduk di depan rumahnya. Biar masyarakat sadar dan malu jika rumahnya besar dan punya kendaraan pribadi tapi masih mengaku miskin,” tegasnya.
Ikhwan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari BPS, Baznas, sektor swasta melalui CSR, hingga pendamping desa (TAPM) dan PKH yang telah berkontribusi menurunkan angka kemiskinan di Kabupaten Paser. (*)
Editor : Ery Supriyadi