KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser mencatat lonjakan jumlah penduduk yang signifikan. Hingga semester I tahun 2025, jumlah penduduk di Kabupaten Paser tercatat mencapai 312.223 jiwa.
Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,3 persen atau bertambah sebanyak 2.556 jiwa dibandingkan data semester II tahun 2024 yang berjumlah 309.667 jiwa.
Kepala Disdukcapil Paser M Isnaini Yanuardi mengungkapkan, bahwa tren kenaikan ini didorong oleh dua faktor utama, yakni angka kelahiran dan arus perpindahan penduduk (migrasi) yang masuk ke wilayah Paser.
"Penambahan jumlah penduduk dipengaruhi faktor kelahiran dan penduduk pindah datang. Namun secara spesifik, data dari Dirjendukcapil hanya menampilkan penambahan per kecamatan," kata Isnaini, Senin (9/2/2026).
Sebagai daerah yang mengandalkan sektor pertambangan batu bara dan perkebunan, Kabupaten Paser menjadi magnet bagi tenaga kerja luar daerah. Meski demikian, Isnaini mengakui masih banyak pekerja pendatang yang enggan mengurus perpindahan domisili secara resmi.
"Secara riil mereka menambah jumlah penduduk, tetapi dalam database belum tercatat karena belum mengurus pindah domisili," jelasnya.
Namun, saat ini mulai ada dorongan dari pihak swasta. Beberapa perusahaan mewajibkan karyawannya memiliki KTP Paser sebagai syarat pembukaan rekening Bankaltimtara untuk penggajian. Kebijakan ini dinilai membantu akurasi data kependudukan daerah.
Disdukcapil Paser terus mengimbau warga pendatang yang sudah menetap lebih dari dua tahun untuk segera mengurus surat pindah. Untuk mempermudah proses tersebut, layanan kini dapat diakses secara daring (online).
"Jika tidak sempat mengurus surat keterangan pindah dari daerah asal, bisa kami komunikasikan langsung secara online dan langsung diproses saat itu juga," kata mantan Kepala Bappedalitbang itu. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo