TANAH GROGOT–Pemerintah Kabupaten Paser resmi menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Paser, Kamis (19/2).
Penyerahan draf hukum bertujuan memperkuat tata kelola administrasi dan mendukung program pembangunan daerah.
Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari hadir mewakili kepala daerah untuk memaparkan urgensi dari kelima raperda tersebut.
Dalam pidatonya, Ikhwan menekankan bahwa pembentukan produk hukum ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13/2022 dan Permendagri Nomor 120/2018 guna menciptakan tatanan hukum yang tertib di daerah.
"Pembentukan produk hukum merupakan bagian terpenting dari program pembangunan hukum di daerah, yang diarahkan pada terciptanya tatanan hukum yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," kata Ikhwan.
Ikhwan menyatakan harapannya agar jajaran legislatif dapat segera memproses dan membahas usulan tersebut bersama pihak eksekutif. Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dinilai krusial agar regulasi itu bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Saya sangat mengharapkan dukungan dan kerja sama DPRD Kabupaten Paser guna penyelesaian pembahasan kelima raperda itu, sehingga selanjutnya dapat kita tetapkan bersama menjadi perda," kata mantan anggota DPRD Paser itu.
Lima Raperda prakarsa Pemerintah Dae)rah yang diusulkan adalah:
1. Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
2. Raperda Pemajuan Kebudayaan.
3. Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.
4. Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumdam Tirta Kandilo.
5. Raperda Pembiayaan Tahun Jamak (Multiyears).