KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Pemilihan ketua RT serentak di Kelurahan Tanah Grogot yang mencari 55 ketua RT untuk jabatan 2025-2031, menyisakan satu RT yang belum selesai, dan harus menggelar pemilihan suara ulang (PSU).
Camat Tanah Grogot Abdul Rasyid menyampaikan, yaitu RT 006/RW 002 di Jalan Modang Gang Rahayu yang harus dilaksanakan PSU. Pasalnya, terdapat perselisihan suara dan dugaan pelanggaran dari beberapa pihak.
"Saat itu setelah perhitungan, di mediasi di kelurahan dan seluruh pihak terkait diminta klarifikasi," kata Rasyid, Minggu (1/3).
Ketua RT terpilih akan menjabat periode 2026-2031. Masing-masing RT minimal ada dua calon. Untuk mendukung kinerja Ketua RT lima tahun ke depan.
Pemerintah daerah memberikan fasilitas pinjam pakai dari pemerintah berupa sepeda motor dengan plat merah, laptop dan printer untuk urusan administrasi. Termasuk uang Rp1,3 juta per bulan. (*)
Editor : Dwi Restu A