KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 100.3.4.2/2/SE-DTKT/2026, yang mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Paser untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser Rizky Noviar menjelaskan, kebijakan itu merujuk pada arahan SE Bupati Paser dr Fahmi Fadli yang ditetapkan sejak Rabu (4/3) lalu. Selain kewajiban H-7, pemerintah mengimbau perusahaan agar mempercepat pembayaran sebelum batas waktu tersebut.
"THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," kata Rizky, Minggu (8/3).
Berdasarkan SE tersebut, kriteria pekerja yang berhak menerima THR meliputi, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dan pekerja dengan status hubungan kerja PKWTT (tetap) maupun PKWT (kontrak).
Skema perhitungan besaran THR yang ditetapkan adalah masa kerja ≥ 12 bulan, diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara masa kerja 1–12 bulan, diiberikan secara proporsional dengan rumus yang berlaku.
"Untuk pekerja harian lepas, dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir," kata Rizky.
Sistem Satuan Hasil dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Untuk memastikan regulasi itu berjalan lancar, Disnakertrans Paser telah membuka posko THR dan Bantuan Hari Raya (BHR) 2026. Posko itu berfungsi sebagai tempat pelaporan pelaksanaan pemberian tunjangan sekaligus wadah aduan bagi pekerja.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja di perusahaan. (*)
Editor : Dwi Restu A