Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Pemilik Sabu di Long Ikis Ditangkap Polisi, Segini Barang Bukti yang Didapat
M
Penulis: Muhammad Najib❯
Advertisement

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satresnarkoba Polres Paser membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pemuda berinisial IY (23), SF (35), dan M (32) di sebuah rumah indekos, Senin (11/5).
Advertisement
Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan, penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Advertisement
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggerebekan dan berhasil menyita total 18,40 gram sabu yang telah dipecah menjadi puluhan paket siap edar.
Tersangka IY (23) menyimpan 15 paket sabu seberat 10,98 gram, tersangka SF (35) menyimpan 13 paket sabu seberat 4,12 gram, dan tersangka M (32) menguasai 11 paket sabu seberat 3,30 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan digital dan plastik klip kosong, alat isap (bong) dan perangkat CCTV, beberapa unit ponsel dan uang tunai, dan satu unit sepeda motor.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati," kata AKP Suradi.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser. (*)
Advertisement
Kaltim PostIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




