KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mengusulkan sebanyak 588 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Yusuf Mukharom, mengatakan pengusulan tersebut dilakukan lebih awal sebagai upaya mempercepat pemenuhan hak warga binaan. Rencananya, penyerahan remisi akan dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Idulfitri.
“Langkah ini merupakan bagian dari pemenuhan hak mereka. Seluruh warga binaan yang kami usulkan telah mengikuti program pembinaan dengan baik, sejalan dengan instruksi pusat untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan yang prima,” ujar Yusuf di Rutan Tanah Grogot, Minggu (15/3/2026).
Baca Juga: Darsim, Sebuah Cerita Pendek Karya Ali Mahfud
Ia menjelaskan, para warga binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dalam Pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan bahwa narapidana yang berkelakuan baik serta menunjukkan perubahan perilaku berhak memperoleh pengurangan masa hukuman.
Sebanyak 588 warga binaan yang diusulkan menerima remisi merupakan mereka yang dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.
Selain mempersiapkan proses remisi, pihak Rutan Tanah Grogot juga tengah melakukan pemetaan personel untuk mengantisipasi lonjakan kunjungan keluarga pada momen Lebaran.
Baca Juga: Kebakaran Tiong Bu’u Mahulu: BPBD Kirim Bantuan Darurat, Ini Kendala Penanganannya
Yusuf menegaskan, percepatan pengusulan remisi juga dilakukan untuk efisiensi waktu, mengingat pelayanan kunjungan masyarakat saat hari raya diperkirakan akan sangat padat.
“Kami berharap momen ini menjadi titik balik bagi petugas maupun warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi