Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

WFH ASN Paser Tiap Jumat, Bupati Fahmi Tegaskan Bukan Libur

Muhammad Najib • Selasa, 7 April 2026 | 08:45 WIB
ASN Pemkab Paser resmi menjalankan WFH tiap Jumat. Bupati Fahmi tegaskan ini bukan libur, pengawasan ketat tetap diterapkan. (M NAJIB/KALTIM POST)
ASN Pemkab Paser resmi menjalankan WFH tiap Jumat. Bupati Fahmi tegaskan ini bukan libur, pengawasan ketat tetap diterapkan. (M NAJIB/KALTIM POST)

 
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT
– Pemerintah Kabupaten Paser resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor 100.3.4.2/537/Org/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang diterbitkan pada 3 April 2026.

Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli, mengingatkan seluruh Kepala Perangkat Daerah bahwa WFH merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat untuk efisiensi energi dan fleksibilitas kerja. Ia menegaskan, WFH tidak sama dengan hari libur.

"Perlu dipahami bersama bahwa itu bukan libur. Pegawai tetap bekerja melaksanakan tanggung jawabnya. Saya minta seluruh kepala Perangkat Daerah untuk mengawasi unit kerjanya masing-masing," tegas Bupati Fahmi, Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Pemkab Paser Tegaskan PPPK Aman, Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Pelayanan

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Liswandi, menjelaskan bahwa WFH dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Kebijakan ini tidak berlaku bagi unit kerja yang langsung melayani publik, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), fasilitas kesehatan dan rumah sakit, Dinas Perizinan, pejabat eselon III, serta Camat dan Lurah.

ASN yang bekerja dari rumah wajib memiliki sarana penunjang memadai, termasuk laptop, ponsel, dan koneksi internet aktif. "Saat bekerja di rumah, ASN harus menghidupkan fasilitas yang ada. Kalau tidak ada, ya harus bekerja di kantor," jelas Liswandi.

Terkait kedisiplinan, BKPSDM akan melakukan pengawasan bersama kepala OPD. Pegawai yang lalai menjalankan tugas saat WFH akan mendapat sanksi yang memengaruhi penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bulanan, dari aspek hasil kerja maupun perilaku.

Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Tiga Pasar Balikpapan: Tetap Stabil, Ini Rinciannya

Selain fleksibilitas, setiap OPD diwajibkan menghitung efisiensi anggaran, terutama dari penggunaan BBM dan energi. Hasil penghematan akan dialihkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dan program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat Paser. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#wfh tiap Jumat #asn paser #pemkab paser #pelayanan publik #efisiensi anggaran