Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres Paser Ungkap Peredaran Uang Palsu di Long Ikis, Mahasiswa Asal NTB Ditangkap dengan 29 Lembar Rp 100 Ribu Palsu

Muhammad Najib • Minggu, 10 Mei 2026 | 20:22 WIB
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Paser.
Barang bukti uang palsu yang diamankan Polres Paser.

KALTIMPOST.ID-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser  mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Long Ikis, Paser.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berstatus mahasiswa beserta puluhan lembar uang palsu siap edar.

Kapolres Paser melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Unit I Jatanras tersebut. Pelaku diketahui berinisial AZA (23), warga asal Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran uang palsu yang meresahkan warga di Kecamatan Long Ikis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Jatanras Polres Paser segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Long Ikis untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, tim bergerak menuju lokasi keberadaan terduga di Jalan Negara, Gunung Kinjang. pelaku berhasil kami amankan belum lama ini,” kata AKP Elnath, Minggu (10/5).

Baca Juga: Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Petinggi di Kubar Viral, DPMK Tunggu Klarifikasi dan Siapkan Sanksi Berat jika Terbukti

Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah lembar uang pecahan Rp 100.000 yang diduga kuat merupakan uang palsu di dekat posisi pelaku.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut ia dapatkan dengan cara membeli melalui media sosial Facebook.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 29 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu unit handphone merk Oppo warna biru (diduga digunakan untuk transaksi), satu lembar kertas struk transfer, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi (kaos The Beatles, topi merah, dan celana pendek abu-abu).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam guna mengungkap jaringan pemasok uang palsu tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan persangkaan Pasal 375 KUHP terkait tindak pidana mengedarkan, menyimpan, atau membawa uang palsu dengan maksud untuk diedarkan, serta memasukkan uang palsu ke wilayah Indonesia.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat Paser agar lebih teliti dalam melakukan transaksi tunai dan segera melapor jika menemukan uang dengan ciri-ciri mencurigakan. (jib/rd)

Editor : Romdani.
#ibu kota nusantara #Kabupaten Paser #nusa tenggara barat #long ikis paser #Kutai Barat