KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser terus berkomitmen mendorong kemajuan generasi muda di Bumi Daya Taka. Hal ini dibuktikan melalui langkah taktis Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser yang menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Kepemudaan, Selasa (19/5/2026).
Rapat yang berlangsung dinamis ini dipimpin Wakil Ketua Pansus I Andi M Rizal Ashari, serta didampingi oleh anggota Pansus I M Rama Romilza Azhari dan Regina Fabiola Harwiandani Nostradida. Agenda ini juga melibatkan berbagai dinas terkait, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), hingga organisasi kemahasiswaan.
Andi M Rizal Ashari menjelaskan bahwa pembahasan intensif ini dilakukan untuk menyempurnakan draft raperda sebelum nantinya disahkan dan dikonsultasikan ke pemerintah pusat.
Baca Juga: DPRD Paser Minta Perumdam Tirta Kandilo Evaluasi Pengelolaan Keuangan
"Kita ingin memastikan bahwa raperda ini benar-benar matang, komprehensif, dan mampu mengakomodasi kebutuhan pemuda di Paser," kata Andi Rizal.
Di sisi lain, Regina Fabiola Harwiandani Nostradida memberikan catatan kritis mengenai pentingnya akurasi basis data dalam menyusun regulasi. Menurutnya, validitas data dari Badan Pusat Statistik (BPS) harus terus dikawal agar perda yang dilahirkan tepat sasaran.
Senada dengan tim pansus, Sekretaris DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain menegaskan bahwa urusan kepemudaan tidak boleh hanya dibebankan kepada satu instansi saja.
"Tanggung jawab kepemudaan itu jangan sampai hanya ada di Disporapar saja. Tidak mungkin hanya satu dinas yang bertanggung jawab secara terpusat. Ini adalah kerja kolaboratif," tegas Iskandar.
Plt Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Paser Syarif Rakhmadani memaparkan bahwa raperda ini sejatinya telah digodok sejak 2025 dengan menyerap banyak masukan dari OKP serta telah selaras dengan Undang-Undang Kepemudaan.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Antarwilayah, Pemkab Paser Fokus Jaga Stabilitas Pangan dan Energi Jelang Iduladha
"Kami berharap raperda ini memiliki target penyelesaian yang jelas, terutama yang berkaitan dengan peraturan bupati. Kami juga tengah beraudiensi dengan BPS terkait penilaian kepemudaan di daerah," jelas Syarif.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Pemkab Paser, Romif Erwinadi, mengingatkan esensi utama raperda ini, yaitu mendongkrak partisipasi dan kepemimpinan pemuda Paser yang dinilai masih rendah di tingkat nasional.
"Semua dinas dipastikan memiliki program yang mendukung perda ini nantinya. Terkait dinamika usia pemuda (16-30 tahun), kita fokus saja pada poin-poin krusial, khususnya program kegiatan kepemudaan. Yang terpenting, setelah perda ini sah, perbup-nya harus segera dibuat agar bisa langsung dieksekusi," kata Romif.
Rapat ini juga menjadi ruang dengar pendapat yang inklusif bagi organisasi kepemudaan dan kampus. Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Paser, Yarahman, menekankan pentingnya program kaderisasi yang berkelanjutan dari pemerintah daerah.
"Kami rutin berkoordinasi dengan Disporapar dan telah berkontribusi nyata dalam berbagai kegiatan publik maupun internal. Namun, kami juga memerlukan keterbukaan data yang ada di dinas, bukan sekadar data yang normatif atau formatif," tutur Yarahman.
Perwakilan mahasiswa lainnya yang hadir juga mendesak agar sinergi antar-dinas dipertegas dan diperjelas di dalam raperda, sehingga tidak memicu kerancuan dalam pelaksanaan program di lapangan.
Melalui Raperda Pembangunan Kepemudaan ini, DPRD dan Pemkab Paser optimistis mampu menciptakan iklim kepemudaan yang lebih hidup, berdaya saing tinggi, dan menempatkan pemuda Paser sebagai aktor utama pembangunan daerah. (*)
Editor : Duito Susanto