KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – DPRD Kabupaten Paser terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol guna memperkuat ketertiban umum dan pengawasan tempat hiburan malam di wilayah setempat.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser melalui rapat dengar pendapat bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Rapat DPRD Paser, Selasa (19/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, didampingi Wakil Ketua Pansus II, Raniyanto, serta Sekretaris Pansus II, Basri Mansyur.
Baca Juga: Jalan Nasional Jengan Danum Kini Mulus, Warga Kubar Akui Perubahan Signifikan
Turut hadir anggota Pansus II lainnya, yakni Sukran Amin, Zulfikar Yusliskatin, dan Abdul Azis.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus II menyoroti pentingnya penataan, pengendalian, dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta operasional tempat hiburan malam di Kabupaten Paser.
Burhanuddin menegaskan, raperda tersebut bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian hukum dan menciptakan ketertiban.
“Raperda ini bukan untuk mempersulit pelaku usaha, tetapi untuk memberikan pengaturan yang jelas sehingga ada pengawasan, ketertiban, serta kepastian hukum. Semua tempat hiburan malam maupun usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol wajib memiliki perizinan lengkap dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah raperda disahkan menjadi peraturan daerah, seluruh pelaku usaha wajib menaati ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pansus II juga meminta instansi terkait memperketat pengawasan terhadap distribusi, penjualan, hingga konsumsi minuman beralkohol.
Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat akibat peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.
Rapat koordinasi itu turut dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Bagian Hukum Setdakab Paser.
Nantinya, regulasi tersebut juga akan mengatur batasan dan mekanisme pengawasan tempat usaha agar aktivitas ekonomi di sektor hiburan tetap berjalan legal tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, Basri Mansyur menjelaskan penyusunan raperda dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan sesuai kebutuhan daerah.
“Pembahasan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” jelasnya.
Melalui raperda tersebut, DPRD Paser berharap pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan tempat hiburan malam dapat berjalan lebih optimal sehingga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. (*)