KALTIMPOST.ID,TANAH GROGOT–Pelarian HWK (31), narapidana kasus narkotika yang nekat kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser, akhirnya resmi berakhir. Setelah dua bulan menjadi buronan, warga binaan yang menyisakan masa hukuman panjang tersebut berhasil diringkus di wilayah Bumi Sanggam—sebutan Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
HWK tak berkutik saat disergap tim gabungan dari Unit Resmob Satreskrim dan Unit IV Satintelkam Polres Balangan, dengan dukungan penuh dari Polsek Juai di tempat persembunyiannya, Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, awal pekan lalu.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, melalui Kasat Reskrim AKBP Ferry Goenawi, membenarkan perihal penangkapan buronan kakap asal Rutan Tanah Grogot tersebut. Penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang mengendus pergerakan pelaku di wilayah hukum Polres Balangan.
Baca Juga: Lolos Piala Dunia, Timnas Haiti Jadi Simbol Harapan Baru di Tengah Krisis
"Tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi tempat yang bersangkutan berdiam di Desa Hukai. Penangkapan berlangsung aman tanpa ada perlawanan," ujar Ferry dikutip media ini, Minggu (31/5).
Baru Jalani 1,5 Tahun Penjara
Berdasarkan data yang dihimpun, HWK merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis majelis hakim dengan hukuman 9 tahun 6 bulan penjara pada 2024. Namun, baru menjalani masa kurungan yang terbilang singkat di Rutan Tanah Grogot, ia nekat melarikan diri.
"Saat kabur, ia tercatat baru menjalani masa pidana selama 1 tahun 6 bulan di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Pelaku ini sudah dua bulan berstatus buron," tambah Ferry.
Baca Juga: WHO Desak Indonesia Larang Vape, Soroti Pemasaran Agresif Sasar Anak Muda
Langsung Dikembalikan ke Tanah Grogot
Tak ingin mengambil risiko kehilangan jejak sang buronan lagi, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot. Pada malam pascapenangkapan, HWK langsung diserahterimakan kembali kepada pihak rutan untuk dibawa pulang ke Tanah Grogot, Paser.
Proses pengawalan ketat dilakukan secara berlapis bersama petugas Rutan Tanah Grogot demi mencegah terpidana kembali mencoba melarikan diri selama perjalanan lintas provinsi tersebut.
Atas keberhasilan ini, pihak kepolisian mengapresiasi kerja cepat tim gabungan serta sinergi masyarakat yang memberikan informasi akurat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan proaktif melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.
Baca Juga: Sasar Poskamling, Sat Samapta Polres PPU Intensifkan Deteksi Dini Kamtibmas
"Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan orang yang dicurigai atau masuk dalam daftar pencarian (DPO), untuk kemudian kami tindak lanjuti secara hukum," tegas Ferry. (*)
Editor : Thomas Priyandoko