Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Harga TBS Sawit di Paser Anjlok, Disbunak Sebut Dampak Wacana Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Muhammad Najib • Senin, 1 Juni 2026 | 12:02 WIB
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Paser, Djoko Bawono. (IST)

 
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Paser, Djoko Bawono. (IST)  

 

TANAH GROGOT - Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Paser mengalami penurunan drastis, baik di tingkat loading ramp maupun Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, mengungkapkan bahwa penurunan harga ini sudah terjadi sejak pertengahan Mei 2026.

Menurut Djoko, anjloknya harga TBS dipicu oleh sentimen pasar terhadap wacana kebijakan terbaru pemerintah pusat terkait tata niaga ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Pemerintah berencana mengatur penjualan ke luar negeri secara satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

"Rencananya memang pemerintah akan mengatur satu pintu untuk penjualan ke luar negeri. Kebijakan ini dijadwalkan berlaku per 1 Juni 2026 setelah Peraturan Pemerintah (PP) diterbitkan," kata Djoko, Minggu (31/1/2026).

Baca Juga: Petani Kabupaten Paser Keluhkan Anjloknya Harga Sawit

Meski regulasi tersebut belum resmi diterapkan, ketidakpastian pasar yang ditimbulkannya telah lebih dulu menekan harga di tingkat petani. Pihak manajemen PKS bahkan mulai membatasi penerimaan TBS dalam jumlah besar akibat fluktuasi ini.

Selain faktor kebijakan domestik, penurunan harga juga didorong oleh melemahnya harga Crude Palm Oil CPO) global. Saat ini, harga CPO global dilaporkan turun drastis dari Rp 15.000 per kilogram menjadi Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per kilogram.

Djoko mengaku situasi ini membuat pemerintah daerah berada di posisi yang sulit karena harus berhadapan langsung dengan keluhan masyarakat dan petani kelapa sawit di lapangan.

Saat ini, Disbunak Paser masih menunggu salinan resmi PP dan penjabarannya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk mendapatkan kepastian regulasi.

"Paling tidak (kita harapkan) ada perbaikan tata niaga terkait dengan perkelapa sawitan di Indonesia," katanya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#Kabupaten Paser #dampak #dinas perkebunan #harga anjlok #TBS sawit