Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemkab Paser Subsidi BPJS Pekerja Sawit, Kuota Pekebun Penerima Naik Dua Kali Lipat

Muhammad Najib • Kamis, 11 Juni 2026 | 09:06 WIB
Pemkab Paser bersama pemangku kepentingan sektor kelapa sawit mengikuti forum pembahasan perlindungan pekerja sawit dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tanah Grogot, Rabu (10/6/2026).
Pemkab Paser bersama pemangku kepentingan sektor kelapa sawit mengikuti forum pembahasan perlindungan pekerja sawit dan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Tanah Grogot, Rabu (10/6/2026).

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus memperkuat perlindungan bagi pekerja sektor informal dan buruh harian lepas perkebunan kelapa sawit. Melalui Peraturan Bupati Paser Nomor 34 Tahun 2024, pemerintah daerah mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan kelompok pekerja rentan.

Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Multi-Stakeholder Forum (MSF) melalui lokakarya bertajuk Perlindungan Pekerja Sektor Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur: Lindungi, Berdayakan, Sejahterakan yang digelar di Tanah Grogot, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Solidaridad Network Indonesia.

Baca Juga: Pasca-Penggeledahan BPBD, Wabup Kubar Ingatkan ASN Tertib Kelola Anggaran

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Paser, Djoko Bawono, mengatakan program tersebut terus ditingkatkan agar manfaat perlindungan sosial dapat dirasakan lebih luas oleh para pekebun dan pekerja sawit.

Pada 2025, Pemkab Paser mengalokasikan Rp100 juta dari DBH Sawit untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 516 pekebun. Sementara pada 2026, anggaran tersebut meningkat menjadi Rp200 juta dengan target 1.032 pekebun sawit atau naik 100 persen dibanding tahun sebelumnya.

Subsidi iuran tersebut mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sasaran program meliputi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), buruh harian lepas yang mengelola kebun sawit bukan milik sendiri, serta pekerja berusia 17 hingga 64 tahun yang berdomisili di Kabupaten Paser.

Menurut Djoko, perluasan kepesertaan menjadi langkah penting mengingat sektor perkebunan sawit masih memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi.

Data menunjukkan lebih dari 60 persen kecelakaan kerja di Indonesia berasal dari sektor perkebunan kelapa sawit. Kelompok yang paling rentan di antaranya buruh harian lepas perempuan yang bekerja di bagian pemupukan dan penyemprotan pestisida.

Melalui program ini, pekerja tidak lagi harus menanggung sendiri biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja maupun risiko kematian saat menjalankan aktivitas di kebun.

Baca Juga: DPRD Balikpapan Soroti Pelican Crossing Rusak, Minta Dishub Segera Bertindak

Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sekaligus Direktur Pengembangan SDM GAPKI, Sumarjono Saragih, menilai jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar biaya tambahan, melainkan investasi penting untuk memenuhi standar ketenagakerjaan global.

Menurutnya, perlindungan pekerja menjadi salah satu faktor yang mendukung keberlanjutan industri sawit, termasuk dalam memenuhi standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

Sementara itu, Country Manager Solidaridad Network Indonesia, Yeni Fitriyanti, menyebut integrasi program jaminan sosial dan keselamatan kerja membuka kesempatan bagi pekerja informal untuk memperoleh hak yang setara dengan pekerja formal.

Melalui forum tersebut, Pemkab Paser bersama Solidaridad dan GAPKI juga mengajak perusahaan sawit, koperasi unit desa, serta pemerintah daerah penghasil sawit lainnya untuk memperluas perlindungan sosial bagi buruh harian lepas demi menciptakan industri sawit yang lebih berkelanjutan. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#pekebun sawit #pemkab paser #bpjs ketenagakerjaan #pekerja sawit #Dbh sawit