TANAH GROGOT – DPRD Kabupaten Paser mengambil langkah lanjutan dalam menyikapi polemik tumpang tindih kawasan Cagar Alam (CA) dengan permukiman dan lahan garapan masyarakat di Desa Janju dan Desa Jone. Melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Senin (29/6), DPRD mempertemukan warga terdampak dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur serta sejumlah instansi terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Permasalahan itu telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang mengelola lahan sejak puluhan tahun lalu.
Kepala Desa Janju, Edi Karyadi, mengatakan berdasarkan pendataan pemerintah desa, sedikitnya 43 kepala keluarga memiliki lahan yang berpotensi masuk dalam zona inti kawasan cagar alam.
"Kondisi ini membuat para petani dihantui rasa khawatir saat mengelola kebun mereka, karena tidak tahu secara pasti mana wilayah pemanfaatan dan mana wilayah konservasi," ujarnya.
Ia menjelaskan sebagian besar lahan tersebut telah dikelola masyarakat secara turun-temurun sejak awal 1990-an sebelum muncul persoalan penetapan batas kawasan.
Hal senada disampaikan perwakilan warga Desa Jone, Jamaluddin. Menurutnya, masyarakat memiliki dokumen kepemilikan maupun alas hak atas lahan yang selama ini mereka kelola. Namun status kawasan konservasi membuat kepastian hukum terhadap lahan tersebut menjadi tidak jelas.
Menanggapi hal itu, Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto menjelaskan kewenangan pengelolaan kawasan Cagar Alam Teluk Adang dan Teluk Apar saat ini masih berada di bawah penanganan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ia menyebut dari empat kawasan cagar alam di Kalimantan Timur, baru dua kawasan yang telah diserahkan sepenuhnya kepada BKSDA, yakni Muara Kaman Sedulang dan Ladang Luwai.
"BKSDA Kaltim masih menunggu proses penyerahan kewenangan dari Satgas PKH sebelum dapat melakukan langkah-langkah lanjutan di lapangan," jelas Ari.
Wakil Ketua II DPRD Paser Hendrawan Putra menegaskan pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat. Menurutnya, dokumen kepemilikan atau alas hak yang dimiliki warga sebelum penetapan kawasan cagar alam menjadi dasar penting dalam memperjuangkan kepastian hukum.
DPRD Paser juga memastikan persoalan tersebut akan dibawa ke pemerintah pusat. Pada 14 Juli mendatang, DPRD dijadwalkan menghadiri pembahasan bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan guna mencari solusi terhadap konflik lahan yang dialami masyarakat.
"Semoga pada pertemuan 14 Juli nanti sudah ada titik terang. Direktur Jenderal Planologi akan mengundang kami secara khusus untuk membahas persoalan kawasan cagar alam ini, dengan fokus utama pada dampak yang dirasakan warga Desa Janju dan Desa Jone," kata Hendrawan.
Ia optimistis penyelesaian dapat dicapai, mengingat sebelumnya pemerintah telah melepas sebagian kawasan cagar alam untuk kepentingan permukiman, jalan, sekolah, rumah ibadah, serta fasilitas umum lainnya.
"Harapan kita tentu ada jalan keluar yang berkeadilan. Jika fasilitas umum dan sosial sudah berhasil dilepaskan kawasannya, kami berharap persoalan lahan garapan masyarakat ini juga bisa ditemukan solusi terbaiknya, tanpa mengabaikan fungsi kawasan konservasi itu sendiri," pungkasnya. (adv/jib)
Editor : Muhammad Ridhuan