TANAH GROGOT – DPRD Kabupaten Paser bergerak cepat dalam menyusun regulasi yang berpihak pada pendapatan daerah sekaligus proteksi sosial masyarakat. Menindaklanjuti Keputusan Pimpinan DPRD Paser Nomor 10 Tahun 2026, Pansus Raperda II menggelar Lanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perangkat Daerah terkait pada Rabu (8/7/2026).
Rapat krusial ini fokus membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yaitu Raperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, dan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Hadir langsung memimpin jalannya pembahasan yaitu Ketua Pansus II DPRD Paser Burhanuddin, serta anggota Pansus Raniyanto, Zulfikar Yusliskatin , Sri Nordianti, Hamransyah, Abdul Aziz, dan Basri Mansyur (Sekretaris), serta jajaran perwakilan dinas terkait di lingkungan Pemkab Paser.
Burhanuddinmenegaskan bahwa keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) dan peredaran minuman beralkohol (miras) di Kabupaten Paser adalah fakta lapangan yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, payung hukum yang kuat mutlak diperlukan agar kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa dioptimalkan, sekaligus mempermudah pengawasan.
Baca Juga: Imbas Dana Bosda Mandek, Gaji Tenaga Kebersihan dan Keamanan SMA/SMK di Bontang Nunggak 4 Bulan
"Nanti di dalam Raperda akan diatur secara detail mengenai jarak lokasi, standar operasional prosedur (SOP), dan hal-hal penting lainnya. Kita ingin merencanakan perda yang komprehensif, jadi keterlibatan lintas dinas sangat penting agar hasilnya optimal," kata Burhanuddin.
Pembahasan Raperda ini tidak hanya berkutat pada sektor ekonomi, tetapi juga menaruh perhatian besar pada aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat. Hamransyah menyoroti dampak sosial yang kerap mengekor pada aktivitas hiburan malam tak berizin.
"Hal yang paling krusial untuk dicegah adalah potensi perdagangan manusia (human trafficking) serta penyebaran penyakit berbahaya. Pengendalian yang ketat dari hulu ke hilir harus kita pikirkan bersama sejak dini," tegas Hamransyah.
Senada dengan hal tersebut, Abdul Azis mendorong adanya integrasi sistem perizinan yang kuat. Menurutnya, tanpa adanya perda yang tegas, peredaran miras akan makin liar di masyarakat. "Kita ingin ada integrasi antara perizinan, tata ruang, dan dinas teknis lainnya. Prinsipnya, kalau tempat hiburan ya hiburan saja, harus jelas batasannya," kata Abdul Azis.
Baca Juga: Misi Tampil Maksimal di Sirnas C Bontang, PB Hevindo Akui Banyak Tantangan
Mengingat kompleksnya materi yang dibahas, Anggota Pansus II Zulfikar Yusliskatin meminta komitmen penuh dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Ia berharap pejabat yang diutus mengawal Raperda ini tidak berganti-ganti demi menjaga kontinuitas pembahasan hingga tahap harmonisasi.
"Perda ini sempat tertunda karena kita menunggu sinkronisasi regulasi pengendalian miras. Kami berharap OPD terkait aktif memberikan masukan teknis. Tujuannya jelas, agar regulasi yang lahir nanti matang, aplikatif, dan tidak menyulitkan teman-teman aparat penegak perda saat bertugas di lapangan," kata Zulfikar.
Dengan lahirnya kedua Raperda ini kelak, Kabupaten Paser diharapkan mampu menciptakan iklim investasi hiburan dan rekreasi yang tertata rapi, mendongkrak PAD, sekaligus tetap menjaga nilai-nilai sosial dan ketertiban di tengah masyarakat. (adv/jib/riz)
Editor : Muhammad Rizki