KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2027 kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser, Kamis (9/7/2026).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya mengungkapkan bahwa total proyeksi pada APBD 2027 dirancang sebesar Rp 3,121 triliun. Secara rinci, postur anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasional sebesar Rp 2,4 triliun, belanja modal Rp 705 miliar, belanja tidak terduga Rp 5 miliar, belanja transfer Rp 347 miliar, serta penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar.
Baca Juga: Atasi Banjir Balikpapan, Perbaikan Saluran Inhutani MT Haryono Dikebut hingga Trotoar Estetik!
Sementara itu, perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun ini merupakan yang terkecil, yakni hanya sebesar Rp 50 miliar. Katsul menjelaskan bahwa postur anggaran tersebut masih sangat dinamis karena ketergantungan yang tinggi terhadap dana pendapatan dan transfer dari pemerintah pusat.
Saat ini, TAPD tengah menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat. "Kondisi transfer sekarang, Rp 800 miliar rupiah harus kita cari karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) tidak memungkinkan untuk menutupi. Kami akan melakukan penyesuaian pada APBD Perubahan, khususnya untuk kegiatan-kegiatan yang belum dilaksanakan," ujar Katsul.
Baca Juga: 11 Tim Ramaikan Balikpapan Open Indoor Hockey Championship Andara Cup III
Ia menambahkan, penyesuaian ini krusial agar tidak menjadi beban utang di tahun 2027. Jika dana transfer pusat tidak tersalurkan maksimal, dikhawatirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terancam tidak memiliki anggaran kegiatan.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan apresiasinya kepada TAPD yang telah menyerahkan dokumen KUA-PPAS tepat waktu. Kendati demikian, ia mengingatkan agar seluruh kebijakan penganggaran dalam dokumen tersebut harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta mengakomodasi visi-misi Bupati.
Baca Juga: Tak Perlu Datang ke Perpustakaan, Warga Kutim Kini Bisa Akses 9.000 Buku Lewat Smartphone
Wahyudi juga menekankan pentingnya akurasi data dan proyeksi pendapatan yang realistis demi menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah ketidakpastian anggaran.
"Pada intinya, dokumen KUA-PPAS ini harus benar-benar dipastikan memihak kepada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Tiap kebijakan penggunaan anggaran wajib mengakomodasi kebutuhan masyarakat," tegas Wahyudi. (*)
Editor : Sukri Sikki