KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – DPRD bersama Pemkab Paser secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama ini disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (9/7/2026).
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua Zulkifli Kaharuddin dan Wakil Ketua Hendrawan Putra. Turut hadir Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama jajaran kepala perangkat daerah serta perwakilan forkopimda Paser.
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan amanat pemerintah pusat terkait tata kelola keuangan daerah. Proses evaluasi pertanggungjawaban APBD 2025 telah dilakukan secara intensif oleh kepala daerah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Baca Juga: Pemkab Serahkan KUA-PPAS, APBD Paser 2027 Dirancang Rp 3,121 Triliun
Perwakilan Banggar DPRD Paser, Sri Nordianti, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Paser atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-13 kalinya berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Kaltim.
"Prestasi luar biasa ini membuktikan bahwa DPRD dan Pemkab Paser terus bersinergi, saling mengingatkan, dan menjaga komitmen tinggi dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan. Seluruh tahapan dari Maret hingga Juni 2026 juga berjalan tepat waktu," ujar Sri Nordianti.
Meski memberikan apresiasi, DPRD Paser tetap memberikan sejumlah rekomendasi strategis demi kemajuan daerah. Salah satu poin penting yang disoroti adalah desakan agar Pemkab Paser segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pelaksana Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Baca Juga: Digodok DPRD, DPMPTSP Paser Bongkar Data Mengejutkan: 33 Tempat Karaoke Terdaftar Resmi Lewat OSS!
DPRD menilai peraturan pelaksana ini sangat krusial untuk mengintensifkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan pajak reklame, memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di Paser, dan memperbaiki tata kelola keindahan dan estetika ruang publik.
Lebih lanjut, DPRD juga meminta Pemkab Paser melakukan inventarisasi dan percepatan penyusunan perbup untuk perda-Perda lain yang belum memiliki aturan pelaksana, agar seluruh kebijakan daerah dapat berjalan efektif.
Merespons rekomendasi legislatif, Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyatakan komitmen penuh jajarannya untuk melakukan perbaikan berkelanjutan, mulai dari tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban.
"Pemerintah Kabupaten Paser akan berupaya sungguh-sungguh dengan senantiasa berorientasi pada ketaatan regulasi, kepatuhan hukum, serta penguatan pengendalian intern yang lebih baik," kata Fahmi.
Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, setelah persetujuan bersama ini dicapai, dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 beserta Rancangan Perbup Penjabaran akan segera disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan proses evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi. (*)
Editor : Duito Susanto