Polres Paser Tangkap Residivis Jambret, Pelaku Mengaku Beraksi di 4 Lokasi

Muhammad Najib • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 17:55 WIB
Pelaku jambret yang merupakan residivis kembali ditangkap Polres Paser. 
Pelaku jambret yang merupakan residivis kembali ditangkap Polres Paser. 

TANAH GROGOT – Satreskrim Polres Paser menangkap seorang pria berinisial TH (30), yang merupakan pelaku penjambretan resesif (residivis) yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Tanah Grogot. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melancarkan aksi serupa di empat lokasi berbeda.

Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batuah. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdnajibasarkan laporan masyarakat dan bukti di lapangan.

Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Jatanras menindaklanjuti informasi warga. 

"Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku pernah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda di wilayah Tanah Grogot," kata AKP Yoshimata, Minggu (19/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang korban asal Kecamatan Paser Belengkong yang dijambret pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Sultan Abdul Rahman, Tanah Grogot. 

Saat berkendara pulang setelah bertransaksi di agen BRILink, tas korban yang diletakkan di dashboard motor tiba-tiba dirampas oleh pelaku yang membuntutinya. Tas tersebut berisi satu unit iPhone 11 dan uang tunai Rp120 ribu.

Korban sempat mengejar pelaku hingga ke arah Pasar Senaken namun kehilangan jejak. Setelah melakukan pencarian, petugas awalnya menemukan ponsel korban dibuang di semak-semak Desa Senaken, Gang Alam Permai, sedangkan tas dan uang tunai hilang. Penyelidikan berlanjut hingga polisi menemukan sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik pelaku di Jalan Batuah, yang berujung pada penangkapan TH tanpa perlawanan.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 11 milik korban. Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Kini Satreskrim Polres Paser masih terus mendalami kasus untuk melengkapi proses penyidikan dan mencari kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) atau korban lain. (*)

Editor : Ismet Rifani
AKP Yoshimata Satreskrim Polres Paser Residivis jambret