KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser resmi memberlakukan kebijakan penundaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Paser Nomor 855 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Paser Fahmi Fadli di Tana Paser pada 17 Juli 2026.
Langkah penundaan ini diambil sebagai bagian dari efisiensi anggaran dengan berpedoman pada sejumlah regulasi keuangan daerah, peraturan presiden, instruksi menteri, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, serta Instruksi Bupati Paser Nomor 2 Tahun 2026 tentang Efisiensi Belanja.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) se-Kabupaten Paser tersebut, penundaan berlaku untuk paket pekerjaan jasa konstruksi, jasa konsultansi, pengadaan barang, dan jasa lainnya yang menggunakan metode pemilihan tender atau seleksi.
Baca Juga: AS-Iran Makin Membara, Amunisi Washington Dilaporkan Menipis
Kriteria paket yang ditunda meliputi pekerjaan yang hingga 10 Juli 2026 belum disampaikan kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, paket yang telah diserahkan sebelum 10 Juli 2026 tetapi masih berstatus draf, belum tayang, atau belum diumumkan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Selain itu, proyek yang mengalami tender ulang atau batal, serta paket yang masih berstatus draf atau belum tayang di SPSE, wajib ditarik dan dihapus sementara dari daftar usulan pengadaan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Selain metode tender, penundaan juga diberlakukan terhadap paket pekerjaan dengan metode pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta e-purchasing melalui e-katalog dan toko daring.
“Bagi perangkat daerah yang memiliki kebutuhan mendesak dan tidak dapat ditunda, proses pengadaan wajib berkoordinasi dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Rabu (22/7/2026).
Meski penundaan diberlakukan secara luas, Pemkab Paser tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah paket pekerjaan strategis agar dapat dilanjutkan.
Baca Juga: UMP Sawit 2027 Mulai Dibahas, Pemprov Kaltim Cari Titik Temu Pekerja dan Pengusaha
Paket yang dikecualikan antara lain pekerjaan yang bersumber dari APBN atau Dana Tugas Pembantuan, Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, 10 Paket Strategis Kepala Daerah, serta pekerjaan yang mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan dan pengawasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser sepanjang 2026. (*)
Editor : Ery Supriyadi