KALTIMPOST.ID,PASER-Memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang, Komunitas Tambang Emas Rakyat Pribumi Paser berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Aksi massa tersebut dilakukan untuk menuntut kepastian hukum serta legalisasi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini menjadi penopang utama ekonomi masyarakat lokal.
Baca Juga: Antisipasi Dampak El Nino 2026, Polres dan DLH PPU Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Karhutla
Ketua Suara Komunitas Tambang Emas Rakyat Pribumi Paser, Arbain M Noor, menegaskan bahwa pemandangan aksi pada hari bersejarah tersebut dipilih sebagai sarana refleksi sekaligus penegasan agar kemerdekaan benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat dan pribumi di daerah kaya sumber daya alam.
"Sektor pertambangan emas rakyat ini bukan sekadar aktivitas ekonomi biasa, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak bagi masyarakat pribumi Paser yang telah menggantungkan mata pencaharian mereka secara turun-temurun," kata Arbain M Noor, Jumat (31/7).
Baca Juga: Gagal Paripurna di Juli, DPRD Kaltim Bawa Usulan Hak Angket ke Rapat Banmus 4 Agustus
Melalui aksi damai yang diusung bersama Aliansi Paser Bersatu tersebut, pihaknya menyampaikan dua tuntutan utama kepada pemerintah pusat maupun daerah:
-
Membuka Ruang Dialog dan Solusi Konkret: Pemerintah mendesak hadir untuk memberikan jalan keluar atas aktivitas pertambangan warga setempat.
-
Penerbitan Izin Resmi (WPR/IPR): Meminta kejelasan regulasi secara transparan terkait penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan izin resmi di Kabupaten Paser.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Kebakaran Terjadi di Pasar Sepinggan Balikpapan, Petugas Masih Berjibaku Padamkan Api
Arbain menambahkan, masyarakat berharap negara hadir tidak hanya dalam fungsi pengawasan atau penindakan, melainkan sebagai pelindung dan pembina. Dengan adanya legalisasi dan tata kelola yang jelas, para penambang rakyat dapat bekerja secara aman, legal, serta berkontribusi langsung terhadap perekonomian daerah tanpa terbayang-bayang ancaman hukum.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung pertengahan Agustus ini diharapkan menjadi pemicu langkah nyata pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi warga pribumi di Kabupaten Paser. (*)
Editor : Thomas Priyandoko