Pertama dalam Sejarah! Polda Kaltim Miskinkan Bandar Sabu Paser, Sita Uang Rp 1 Miliar hingga 13 Hektare Sawit

Ari Arief • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 16:56 WIB
Ilustrasi Polda Kaltim memiskinkan bandar sabu narkoba di Kabupaten Paser.(generate ai)
Ilustrasi Polda Kaltim memiskinkan bandar sabu narkoba di Kabupaten Paser.(generate ai)

 

KALTIMPOST.ID,PASER-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menorehkan sejarah baru dalam pemberantasan kejahatan narkotika. Untuk pertama kalinya, jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim resmi memiskinkan seorang bandar sabu melalui penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka berinisial MYF, bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, harus merelakan seluruh kekayaannya disita polisi. Tak main-main, aset bernilai miliaran rupiah mulai dari uang tunai, kendaraan mewah, hingga puluhan hektare lahan sawit diangkut petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, penyitaan aset ini berawal dari penggerebekan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam.

"Tersangka merupakan bandar narkotika di Paser. Kami menyita uang tunai Rp 1 miliar yang diduga hasil kejahatan narkotika, dua unit kendaraan, serta dokumen kepemilikan lahan sawit seluas 13 hektare," tegas Romylus, dikutip Jumat (31/7/2026).

Aset Mewah Tanpa Pekerjaan Tetap

Dugaan TPPU makin menguat setelah penyidik mendalami profil tersangka. Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, MYF justru memamerkan gaya hidup tinggi dan menguasai aset bernilai fantastis.

Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana asal maupun hasil pencucian uang, antara lain:

"Dari penyidikan, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Karena itu seluruh aset yang dimiliki diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkotika. Ini bukan hanya perkara narkotikanya, tetapi kami telusuri seluruh aliran asetnya," jelasnya.

Perputaran Omzet dan Jaringan Lintas Batas

Berdasarkan hasil penyidikan awal, MYF disinyalir telah menjalankan bisnis haram ini sejak 2023. Dalam kurun waktu satu bulan, tersangka diperkirakan mampu mendistribusikan 1 hingga 1,5 kilogram sabu di wilayah Muara Komam.

Untuk menyamarkan hasil kejahatan, MYF memutar transaksi keuangan menggunakan rekening pribadi maupun rekening milik orang lain. Polisi juga memetakan potensi peredaran hingga ke provinsi tetangga. "Jaringannya sementara di Kaltim. Namun karena Muara Komam berbatasan langsung dengan Kalimantan Selatan, ada kemungkinan juga mengarah ke sana. Untuk pemasok maupun DPO masih kami telusuri dengan sistem sel terputus yang mereka gunakan," ungkap Romylus.

Siap Miskinkan Bandar Narkoba

Penerapan TPPU ini menjadi preseden penting di wilayah hukum Polda Kaltim. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan prinsip pembuktian terbalik, di mana tersangka wajib membuktikan secara legal asal-usul seluruh kekayaannya.

Romylus menegaskan bahwa memiskinkan bandar adalah metode paling ampuh untuk merontokkan kekuatan finansial jaringan narkoba agar tidak kembali beroperasi.

"Selama tersangka tidak bisa membuktikan aset tersebut diperoleh secara legal, tentu akan kami sita. TPPU adalah proses penyidikan paling efektif karena modal pelaku dimiskinkan. Kami siap memiskinkan para bandar narkoba, kami tidak main-main," ujarnya menandas.

Atas perbuatannya, MYF kini dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar, sementara penyidik terus melacak potensi keberadaan aset lainnya.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
polda kaltim paser narkoba bandar