Operasi Antik Mahakam 2026: Polres Paser Ungkap 22 Kasus Narkoba dan Amankan 24 Tersangka

Muhammad Najib • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 18:11 WIB
BARANG BUKTI: Wakapolres Paser Kompol Hendro Wibowo (tengah) saat memimpin konferensi pers pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026 di Ruang Rupatama Polres Paser, Tanah Grogot, Jumat (31/7/2026). (NAJIB/KP)
BARANG BUKTI: Wakapolres Paser Kompol Hendro Wibowo (tengah) saat memimpin konferensi pers pengungkapan Operasi Antik Mahakam 2026 di Ruang Rupatama Polres Paser, Tanah Grogot, Jumat (31/7/2026). (NAJIB/KP)

TANAH GROGOT — Polres Paser merilis hasil pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Paser, Jumat (31/7/2026). Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 22 laporan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 24 orang tersangka.

Kompol Hendro Wibowo menjelaskan, dari total 24 tersangka yang ditangkap, sebanyak dua orang merupakan Target Operasi (TO), sementara 22 orang lainnya merupakan Non Target Operasi (Non TO).

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Paser bersama Polsek jajaran dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Paser," ujar Kompol Hendro.

Selain menangkap puluhan tersangka, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya sabu-sabu sebanyak 120 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 44,59 gram, obat Keras sebanyak12.375 butir obat keras jenis Yorindo,  obat keras jenis LL sebanyak 121 butir. 

Kompol Hendro menegaskan komitmen Polres Paser dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, sekaligus melindungi warga dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Bagi para tersangka penyalah gunaan obat keras jenis Double L dan Yurindo, mereka dijerat dengan pasal Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
kasus narkoba paser Operasi Antik Mahakam