Sembunyikan Sabu di Ventilasi Jendela, Pria di Desa Senaken Ditangkap Polres Paser

Muhammad Najib • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:45 WIB
Tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berinisial MRB (32) saat diamankan di Mapolres Paser, Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berinisial MRB (32) saat diamankan di Mapolres Paser, Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

TANAH GROGOT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser membekuk seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial MRB (32) di sebuah rumah di Jalan Senaken, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 20.30 WITA.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pipet kaca berisi gumpalan kristal putih diduga sabu seberat 3,06 gram bruto, satu unit timbangan digital, dua buah sendok takar hitam, dua plastik klip bening kosong, satu buah korek api, serta satu unit ponsel.

Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas terlebih dahulu menangkap dua tersangka lain, yakni J dan S, di kawasan Jalan KH. Ahmad Dahlan, Tanah Grogot, pada pukul 20.00 Wita.

Baca Juga: Antisipasi Banjir Kiriman, DPRD Samarinda Minta Void Tambang Kukar Dijadikan Penampung Air

"Saat diinterogasi, tersangka J mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka MRB. Petugas langsung bergerak cepat melakukan penelusuran ke lokasi keberadaan MRB," kata AKP Hadi, Kamis (20/8/2026). 

Saat penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan barang bukti pipet kaca berisi kristal putih terbungkus tisu dan korek api yang disembunyikan di atas ventilasi jendela ruang tamu. Petugas juga menyita barang bukti penunjang lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka MRB dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
Satresnarkoba Paser Kasus Narkoba Paser Pengedar Sabu Senaken polres paser