KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten Paser resmi mengeluarkan imbauan tegas sekaligus larangan pembakaran sampah secara terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Paser Nomor 600.4/27/PSLB3/VIII/2026 tentang Larangan Membakar Sampah yang ditandatangani Bupati Paser, dr Fahmi Fadli pada 23 Agustus 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Paser dalam menjaga kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran udara, melindungi kesehatan masyarakat, serta mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), terutama menjelang puncak musim kemarau.
Baca Juga: Peralihan Pengelola Mal Lembuswana Memicu Gejolak, DPRD Kaltim Langsung Turun Lapangan
Masyarakat dilarang melakukan pembakaran sampah rumah tangga, sampah kebun, maupun jenis sampah lainnya secara terbuka karena berpotensi memicu kebakaran yang meluas.
Bupati Fahmi menyampaikan, masyarakat diimbau mengelola sampah secara mandiri dan ramah lingkungan. Caranya melalui pemilahan sampah, pengomposan sampah organik, pemanfaatan bank sampah, serta pengangkutan sampah ke tempat pengolahan sampah atau tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS).
“Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Paser diminta meningkatkan koordinasi dan pengawasan ketat untuk mencegah timbulnya kebakaran akibat aktivitas pembakaran sampah,” kata Fahmi, Minggu (23/8/2026).
Camat, lurah, kepala desa, ketua RT/RW, dan tokoh masyarakat juga diinstruksikan aktif mengedukasi warga mengenai bahaya pembakaran sampah dan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
Termasuk dunia usaha, pengelola kawasan industri, dan perkebunan wajib mengelola sampah hasil kegiatannya tanpa cara dibakar. Mereka juga wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah sesuai ketentuan.
Fahmi berharap masyarakat turut aktif dan segera melaporkan kepada instansi terkait atau pemerintah setempat apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran.
Baca Juga: Bupati Kutai Barat Apresiasi Perjuangan Petugas Pemadam di Tengah Kobaran Api
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah beserta peraturan turunannya, setiap pelanggaran akan dikenakan tindakan pembinaan hingga penegakan hukum.
“Melalui surat edaran ini, pemerintah mengimbau seluruh warga untuk selalu menjaga lingkungan, mencegah pencemaran udara, serta menghindari terjadinya kebakaran demi mewujudkan Kabupaten Paser yang bersih, sehat, aman, dan lestari,” kata Fahmi. (*)
Editor : Ery Supriyadi