Warga Laporkan Dugaan Tambang Emas Ilegal di Paser, Sungai Terancam Tercemar

Muhammad Najib • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 13:00 WIB
TERUNGKAP: Warga melaporkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan Muara Samu, Kabupaten Paser, yang disebut berdampak terhadap sumber air masyarakat. (IST)
TERUNGKAP: Warga melaporkan dugaan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Batu Sopang dan Muara Samu, Kabupaten Paser, yang disebut berdampak terhadap sumber air masyarakat. (IST)

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, dilaporkan warga ke kepolisian.

Warga Desa Rantau Layung bersama Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur mendatangi Polres Paser untuk melaporkan aktivitas pertambangan yang disebut telah mencemari sumber air dan mengancam kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Tanaman Terpapar Abu Vulkanik Bisa Mati? Simak Bahaya dan Langkah Aman Membersihkannya

Dugaan pencemaran disebut berdampak pada aliran Sungai Benturung dan Sungai Prayon. Dua aliran sungai tersebut menjadi sumber air bagi warga di Desa Rantau Layung, Rantau Buta, dan Kasungai, Kecamatan Muara Samu.

Dinamisator Jatam Kaltim Mustari Sihombing mengatakan, aktivitas tambang emas tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni 2025. Warga dan Jatam menduga kegiatan pengolahan emas menggunakan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri dan sianida.

Menurut dia, limbah dari aktivitas pengolahan emas diduga dialirkan ke sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Baca Juga: Panggung Kreativitas Anak Kutai Barat, Asosiasi Seni Kubar Helat Festival Karya Pelajar 2026

"Aktivitas tambang emas ilegal itu sudah nyata melanggar hukum. Penggunaan merkuri dan sianida digunakan untuk mempercepat pemisahan emas, lalu airnya dibuang ke sungai yang digunakan warga," kata Mustari, Rabu (9/9/2026).

Jatam Kaltim juga menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berskala besar. Diperkirakan terdapat sekitar 75 unit alat berat jenis ekskavator kelas 20 ton atau PC200 yang digunakan untuk kegiatan operasional.

Namun, berbagai dugaan tersebut kini menjadi bagian dari laporan warga kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti dan dibuktikan melalui proses penyelidikan.

Baca Juga: Tips Memilih Susu Formula Anak: Perhatikan Komposisi Utama hingga Proses Pengolahan

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke Polres Paser, warga disebut sempat menolak upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Desa Rantau Layung. Dalam mediasi itu, disebut terdapat tawaran uang damai sebesar Rp 350 juta dari pihak yang diduga sebagai penambang.

Warga juga sebelumnya telah menyampaikan laporan awal ke Polsek Batu Sopang. Namun, menurut pihak pelapor, laporan tersebut belum menghasilkan penindakan hukum di lapangan.

Melalui laporan ke Polres Paser, warga bersama Jatam Kaltim meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Mereka juga mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan pemeriksaan terhadap dugaan dampak lingkungan.

Warga berharap aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut dapat dihentikan apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. (*)

Editor : Dwi Restu A
paser pencemaran sungai tambang emas ilegal