Satpol PP Paser Bersiap Tertibkan Penjualan BBM Pom Mini Tak Berizin

Muhammad Najib • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 11:37 WIB
Kepala Satpol PP Paser M Guntur. (Najib/KP)
Kepala Satpol PP Paser M Guntur. (Najib/KP)    

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser mulai mengoordinasikan langkah penertiban terhadap maraknya usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran subsidi berbasis di Kabupaten Paser.

Baca Juga: Banyak Keluhan Soal Takaran, DPRD Paser Desak Sidak Metrologi ke Pertamini  

Kepala Satpol PP Paser, M Guntur menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan apabila pemeriksaan dari dinas teknis membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun peraturan daerah (perda).

"Kalau dinas yang berwenang sudah menyatakan ada pelanggaran, itu menjadi dasar bagi kami untuk melakukan tindakan penegakan," kata Guntur, Rabu (16/9/2026).

Keberadaan penjual eceran khususnya Pom Mini menjadi sorotan Pemkab Paser akibat dua kriteria utama: dugaan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal serta ketiadaan pengujian tera resmi pada mesin pengisian, yang berpotensi merugikan konsumen dari segi akurasi volume.

Baca Juga: Fraksi ADB Soroti Penyertaan Modal Bankaltimtara, DPRD Bontang Diminta Bentuk Pansus  

Kendati demikian, Satpol PP Paser tidak akan berindak tergesa-gesa. Pihaknya saat ini tengah mematangkan strategi dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk mengkaji pola penertiban yang telah diterapkan Kota Balikpapan agar pelaksanaan di lapangan berjalan kondusif dan sesuai batas kewenangan hukum. Beberapa kali juga di titik penjualan ini kerap terjadi kebakaran dari tangki Pom Mini. (*)

Editor : Sukri Sikki
satpol pp pom mini Kabupaten Paser bbm