KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)-Kalimantan Selatan (Kalsel) dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser. Tiga tersangka diamankan di dua wilayah berbeda, yakni Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Dari penangkapan yang dilakukan Rabu (16/9/2026), polisi menyita sejumlah paket sabu dengan total berat sekitar 57,28 gram. Selain itu, petugas mengamankan enam butir ekstasi atau inex seberat 2,46 gram, uang tunai Rp 19,9 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga: Samarinda Diselimuti Kabut Asap Pekat, Kadishub Ingatkan Bahaya Lalu Lintas Darat dan Sungai
Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto mengatakan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing Zainuddin alias Udin (31), Ahmad (34), dan Nopi Hirdiansyah alias Nopi (44). Pengembangan perkara dilakukan hingga wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Muara Komam. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser kemudian melakukan penyelidikan.
“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser yang melakukan penyelidikan bergerak cepat dan mengamankan tersangka Zainuddin di halaman sebuah rumah di Desa Muara Langon RT 003, Muara Komam, pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 Wita,” kata Hadi, Kamis (17/9/2026).
Baca Juga: Debit Air Sungai Lawe-Lawe PPU Menyusut, Distribusi ke Sembilan Wilayah Dihentikan
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat 54,5 gram bruto di dompet saku celana Zainuddin.
Petugas juga menyita enam tablet inex warna merah muda dengan berat 2,46 gram netto, timbangan digital, plastik klip, dompet, telepon seluler, uang tunai Rp19 juta, serta satu unit Toyota Agya putih dengan nomor polisi B 1420 UYG.
Dari pemeriksaan awal, Zainuddin disebut mengaku memperoleh pasokan narkotika dari Ahmad dan Nopi yang berada di Kalsel. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Paser dengan berkoordinasi bersama Polsek Hantakan, Kalsel.
Baca Juga: Debit Air Baku Sungai Sangatta Turun, Produksi Perumdam TTB Berkurang 15 Persen
Sekitar pukul 05.00 Wita, petugas gabungan menangkap Ahmad di kediamannya di Desa Murung B RT 001 RW 001, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari lokasi tersebut, polisi menyita lima paket sabu seberat 2,28 gram bruto, dua timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp900 ribu.
Di lokasi yang sama, polisi juga meringkus Nopi Hirdiansyah. Petugas menemukan dua paket sabu seberat 0,5 gram bruto yang disebut disembunyikan di lipatan celana di atas lemari kamar.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, disangkakan pula Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Editor : Dwi Restu A