Ombudsman Kaltim Sidak Rutan Tanah Grogot, Karutan Aris Triyanto Tegaskan Keterbukaan Layanan

Muhammad Najib • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 15:34 WIB
Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur saat meninjau kegiatan pembinaan dan ketersediaan fasilitas pelayanan publik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Paser.  (IST)
Tim Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur saat meninjau kegiatan pembinaan dan ketersediaan fasilitas pelayanan publik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, Paser. (IST)

TANAH GROGOT — Penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan. Langkah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Timur yang turun langsung menggelar Verifikasi On The Spot di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot pada Rabu (23/9/2026) memicu perhatian publik terkait efektivitas dan pengawasan layanan di balik jeruji besi. Pasalnya belum lama ini di Jakarta terjadi kontroversi saat Ombudsman RI meninjau Lapas Cibinong. 

Kedatangan tim pengawas pelayanan publik ini bertujuan untuk melakukan penyerahan sekaligus verifikasi lapangan atas laporan masyarakat yang masuk secara langsung.  Momentum ini menjadi ujian krusial bagi Rutan Tanah Grogot yang sebelumnya menyandang predikat Pelayanan Publik Terbaik 2025 dari Ombudsman RI Kaltim, untuk membuktikan apakah konsistensi dan standar kualitas layanan tersebut benar-benar terjaga di lapangan.

Pengawasan ketat ini direspons terbuka oleh pihak rutan. Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Aris Triyanto menyambut proses verifikasi awal tersebut sebagai instrumen evaluasi transparan. Langkah pengumpulan informasi secara langsung di lokasi dinilai penting untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) maupun masyarakat umum yang mengakses layanan rutan.

Baca Juga: Karhutla Bayangi Wisata Kaltim, Dispar Ungkap Wisata Bahari Berau Paling Tertekan Kabut Asap

"Kami terbuka terhadap proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan Ombudsman. Hal ini menjadi bagian penting dalam evaluasi dan peningkatan kualitas pelayanan di Rutan Tanah Grogot," kata Aris. 

Ia menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga keterbukaan, akuntabilitas, serta sikap responsif terhadap standar pelayanan yang berlaku. Isu akuntabilitas pelayanan publik di institusi pemasyarakatan memang senantiasa menjadi topik hangat.

Kehadiran Ombudsman di Rutan Tanah Grogot tidak hanya mempertegas pentingnya fungsi pengawasan eksternal, tetapi juga membawa harapan agar masukan yang dihasilkan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan demi terciptanya pelayanan prima yang bebas dari maladministrasi.

Rutan Tanah Grogot diketahui selalu over kapasitas dan didominasi kasus narkotika. Rutan ini terisi diangka sekitar 700-800 warga binaan tiap bulannya meskipun ada yang dipindah ke lapas maupun bebas. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
paser RUTAN TANAH GROGOT rutan Ombudsman RI Kaltim Tanah Grogot