DPRD Paser Bahas Raperda Minol, MUI Menolak

Muhammad Najib • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 08:41 WIB
Pansus II DPRD Paser membahas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Senin (28/9/2026). (M NAJIB/KALTIM POST)
Pansus II DPRD Paser membahas Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Senin (28/9/2026). (M NAJIB/KALTIM POST)

 
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Senin (28/9/2026) sore.

Rapat tersebut digelar untuk menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait kelanjutan usulan aturan tersebut.

Anggota Pansus II DPRD Paser, Burhanuddin, menegaskan Raperda inisiatif DPRD tersebut bukan untuk melegalkan peredaran minuman beralkohol (minol), melainkan mengendalikan dan membatasi peredarannya di wilayah Paser.

Baca Juga: 400 Ribu Data Invalid Dihapus, Menhaj Sebut Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

“Kami tidak bermaksud melegalkan, tetapi bagaimana mengendalikan peredarannya. Tujuannya agar bisa memastikan tempat distribusinya dan mengontrol pembelinya,” kata Burhanuddin.

Hal senada disampaikan anggota DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin. Ia menuturkan, Raperda tersebut diusulkan berdasarkan realita maraknya pasar gelap dan peredaran miras yang tidak terkontrol di lapangan sehingga berdampak buruk terhadap masyarakat.

“Spiritnya adalah upaya preventif agar dampak buruknya berkurang. Ada atau tidak ada izin, barang ini tetap beredar di lapangan. DPRD hadir untuk mengatur lokasi dan mekanismenya,” jelas Zulfikar.

Anggota DPRD Paser, Hamransyah, menambahkan seluruh masukan yang disampaikan, termasuk yang bersifat keras, akan dicatat dan menjadi bahan pertimbangan untuk menyempurnakan Raperda.

Di sisi lain, penolakan datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser. Ketua MUI Paser, Slamet Arif, secara tegas menyatakan menolak Raperda tersebut sesuai dengan Fatwa MUI Pusat.

“MUI jelas menolak. Bukan hanya yang meminum, tetapi yang mengantar, menjual, dan siapa pun yang terlibat itu berdosa,” tegas Slamet Arif.

Sementara itu, Ketua PCNU Paser, Sholehuddin Roesydi, menilai meski memiliki pandangan yang sama dengan MUI terkait hukum agama, tetap diperlukan langkah konkret dan preventif untuk menekan mudarat dari peredaran minol.

Baca Juga: Atasi HIV/AIDS Tak Cukup Sektor Kesehatan, Pansus DPRD Kaltim Dorong Aturan Lintas Sektor

Dari sudut pandang adat, Wakil Ketua Lembaga Adat Paser (LAP), Ardiansyah, mengimbau pentingnya sosialisasi secara masif dengan melibatkan para tokoh masyarakat.

Langkah tersebut dinilai perlu dilakukan karena masih maraknya dalih penggunaan minol dalam konteks budaya maupun ritual adat di masyarakat. (*)

Editor : Ery Supriyadi
raperda minuman beralkohol Paser MUI Paser minol Paser PCNU Paser DPRD Paser