“Kami telah bertemu bersama mereka itu untuk membahas persoalan ini pada 14 dan 16 Agustus 2024 lalu,” kata Dinar Rinaldi, fungsional analis kebijakan pada BKAD Setkab PPU, saat dihubungi media ini, Selasa (27/8).
Upaya lainnya, lanjut Dinar Rinaldi, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, H Tohar, disebutnya telah membuat surat edaran (SE) tertanggal 7 Mei 2024 tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor dinas 2024.
Isinya menyampaikan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat dan lurah selaku pengguna barang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas yang berada dalam penguasaannya.
“Dalam hal ini, kepala SKPD telah melakukan upaya membayarkan pajak kendaraan dinas yang kondisi kendaraan baik bisa digunakan. Namun, terdapat beberapa kendaraan dinas yang kondisinya rusak atau kurang baik, sehingga terkendala untuk melakukan cek fisik kendaraan di UPTD Samsat untuk pajak kendaraan 5 tahunan menyebabkan sampai tertunggak pajak,” jelasnya.
Surat edaran yang diteken H Tohar, seperti disebut Dinar Rinaldi, ditujukan kepada para kepala SKPD, camat dan lurah se-PPU,, diberitahukan bahwa hasil verifikasi pajak kendaraan dinas Kabupaten PPU oleh UPTD PPRD PPU, terdapat tunggakan pajak kendaraan dinas milik Pemkab PPU yang sampai saat ini masih belum dilakukan pembayaran oleh instansi pemegang kendaraan dimaksud.
Dalam surat tersebut juga ditekankan agar kepala SKPD melalui bendahara pengeluaran atau pegawai yang ditunjuk agar segera melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah jatuh tempo atau yang telah menunggak.
Apabila SKPD tidak memiliki anggaran untuk melakukan pembayaran PKB, agar segera berkoordinasi dan membuat surat permohonan pembayaran pajak kendaraan dinas yang ditujukan kepada kepala BKAD PPU.
Terhadap PKB yang telah dilakukan pembayaran, agar dapat diinformasikan ke BKAD sebagai bahan laporan terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor dinas milik Pemkab PPU.
Dalam beberapa hari ini, tunggakan pajak ratusan kendaraan dinas milik Pemkab PPU mengemuka, setelah UPTD PPRD Samsat PPU merilis tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan pemkab ini mencapai ratusan juta rupiah.
Data per 19 Agustus 2024 menunjukkan ada 238 unit kendaraan roda dua dan empat milik Pemkab PPU yang belum melunasi pajak.
“Total tunggakannya mencapai Rp 190 juta,” kata Arifin, kepala UPTD PPRD Samsat PPU, Senin (26/8), seperti diwartakan Selasa (27/8).
Editor : Uways Alqadrie