KALTIMPOST.ID, PENAJAM- Pasangan Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor - Abdul Waris Muin, menjadi peserta pertama dalam penyerahan domumentasi B persetujuan Partai Politik (Parpol) KWK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU.
Penyerahan itupun diiringi ribuan massa simpatisan dari empat partai pengusung. Yakni, Partai NasDem, Gerindra, PDIP dan PSI yang sebelumnya melakukan deklarasi terlebih dahulu di kantor sekretariat bersama Mudyat Noor yang berhelat di Jl Provinsi Kilometer 1 Kecamatan Penajam, Rabu (28/8).
Dalam konferensi pers, Mudyat Noor didampingi Abdul Waris Muin menyampaikan rasa syukurnya atas berkas pendaftaran yang sudah diterima oleh KPU PPU.
"Kalau hitungan melalui berkas oleh KPU, ada 40 ribu lebih suara sah. Jika dibagi empat partai, perolehan suara kami sudah lebih dari maksimal syarat pendaftaran," kata Mudyat sapaan akrab Mudyat Noor.
Mudyat mengatakan, terkait koalisi dari parpol pengusung sudah digelar dalam rapat dan telah menghasilkan kesepakatan. Seluruh partai pengusung menyatakan bahwa Tim Pemenangan Mudyat Noor - Abdul Waris Muin akan dipimpin Ketua DPD Partai NasDem PPU Nanang Ali.
Dirinya juga menyampaikan akan segera melakukan pemeriksaan medical check up (MCU) di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Kota Balikpapan yang menjadi refrensi pemeriksaan kesehatan oleh KPU PPU.
“Kami dijadwalkan selama dua hari, yakni 30 - 31 Agustus. Setelah itu, kami akan melakukan rapat bersama koalisi parpol pengusung, memantapkan tim kampanye untuk bersiap-siap setelah tahapan penetapan,” ujarnya.
Selain itu, Ketua KPU PPU Ali Yamin Ishak menyampaikan, pasangan Mudyat Noor – Abdul Waris Muin menjadi pendaftar pertama di KPU setelah ditetapkannya tanggal pendaftaran tahapan yakni 27 – 29 Agustus 2024. Ali menjelaskan, tim teknis verifikator KPU telah melaksanakan verifikasi berkas persyaratan dan pencalonannya, sampai dinyatakan lengkap.
"Masih dinyatakan lengkap. Sebab, penetapan lolos atau tidaknya akan dilaksanakan pada 22 September melalui rapat pleno," terangnya.
Terkait MCU, Ali menyampaikan telah memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan. Untuk pasangan pendaftar pertama dan kedua, dijadwalkan 30 – 31 Agustus.
“Sedangkan pasangan ketiga dan seterusnya akan dijadwalkan dihari terakhir yakni 1 – 2 September 2024,” rincinya.
Terkait perubahan atas keputusan MK, dirinya juga menerangkan syarat mendaftar bakal calon kepala daerah PPU mengikuti Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10, tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2024. Di mana proses mengusung satu bakal calon tidak menggunakan porsi kursi, melainkan jumlah suara sah pemilu terakhir, yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Adapun syarat jumlah suara untuk mendaftar dalam pilkada di PPU membutuhkan minimal 10 persen suara sah, atau 10.963 suara sah. Sedangkan pasangan Mudyat Noor – Abdul Waris Muin sudah melebihi 10 persen suara sah yang dibutuhkan. Jumlahnya mencapai lebih dari 40 ribu suara sah dari empat partai pengusung," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten PPU Nanang Ali menegaskan, emapt pengusung parpol sepakat untuk bersatu dengan jumlah 9 kursi.
“Berarti hampir 30 persen dari kursi yang ada di DPRD PPU. Kalau dihitung suara ditambah dengan PSI, lebih dari 30 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) di PPU,” imbuhnya.
Lebih jauh, Nanang Ali memastikan bahwa seluruh kader dalam garis struktural Partai NasDem satu suara dalam mendukung Mudyat Noor dan Abdul Waris Muin.
"Semua sudah sepakat. Partai NasDem itu garis lurus. Siapa yang diberikan rekomendasi dan mandat dari partai, harus dipatuhi. Tidak boleh tengok kiri atau tengok kanan. Kalau misalnya ada kader yang seperti itu, ya otomatis kita berikan arahan," pungkasnya. (*)