Pasalnya, proyek dibangun sekira lima tahun lalu dan sudah rampung secara fisik ini tidak dapat berfungsi karena sumber airnya tidak ditemukan. Kondisi ini membuat sejumlah aset seperti bangunan dan peralatan mulai rusak akibat tidak terawat.
Merespons permasalahan ini, Aliansi Pemuda PPU berencana mengirimkan surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan audit terhadap proyek tersebut. Aliansi menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan yang tidak disertai kajian teknis yang matang. “Kami menduga ada kejanggalan dalam proyek ini. Bagaimana bisa sebuah proyek sebesar itu dibangun tanpa memastikan ketersediaan sumber air? Ini jelas merugikan negara dan masyarakat," ujar Eko Cahyo Riswanto, ketua Aliansi Pemuda PPU dalam keterangan tertulisnya kepada Kaltim Post, Rabu (11/9).
Aliansi menilai, proyek yang mangkrak ini merupakan bentuk pemborosan anggaran dan tidak adanya perencanaan yang matang. Mereka juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan tutup mata terhadap masalah ini.
"Sudah bertahun-tahun masalah ini tidak ada solusi. Padahal, uang rakyat yang digunakan dalam proyek ini sangat besar. Kami berharap pihak berwenang segera bertindak dan mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.
Menurut dia, proyek yang gagal seperti ini perlu dikaji secara mendalam. "Tidak hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari sisi perencanaan dan penganggaran. Perlu dilakukan audit yang komprehensif untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini," ujarnya.
Kepala Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, PPU, Sarijan saat dikonfirmasi mengenai hal ini, kemarin, ia membenarkan Eko Cahyo Riswanto itu. “Iya, benar saja itu, memang kenyataannya begitu. Dari mana-mana tidak bisa diutak-atik (untuk menemukan sumber air). Izinnya tidak ada, dan pengadaannya yang banyak,” kata Sarijan.
Dia berharap bahwa proyek yang sudah digarap selama lima tahun terakhir ini bisa berlanjut.
Terpisah, Kepala Bidang Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU, William saat dikonfirmasi mengenai pernyataan tertulis Eko Cahyo Riswanto, ia mengatakan segera meneruskannya ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPU PR PPU, Khairudin.
“Baik, saya forward ke Pak Plt Kadis PU,” kata William melalui pesan WhatsApp (WA) yang diterima media ini sekira pukul 14.54 Wita, Rabu (11/9).
Sementara, Plt Kepala DPU PR PPU, Khairudin yang dihubungi media ini mengatakan telah dihubungi kepala bidangnya itu terkait laporan ketua Aliansi Pemuda PPU. Khairudin mengatakan, DPU PR PPU harus mengikuti kaidah ketentuan dalam sebuah kegiatan proyek. “Artinya, jangan sampai melanggar aturan,” jelasnya. “Nanti, kabid saya itu yang menjelaskan lebih rinci dan detail,” tegasnya.
Editor : Uways Alqadrie