KALTIMPOST.ID, PENAJAM - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berupaya mendukung peningkatan sektor pertanian.
Salah satunya dengan menyusun Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertanian Organik.
Sekretaris Komisi II, DPRD Kabupaten PPU, Sujiati, mengatakan pembahasan raperda tersebut sangat diperlukan masyarakat, khususnya petani di daerah untuk meningkatkan produktivitas tanaman pangan.
"Saat ini pembahasan raperda sudah tinggal finalisasi dan tinggal pengesahan saja," ujar Sujiati, ditemui di Kantor DPRD Kabupaten PPU, Senin (4/11).
Ia menjelaskan, raperda tersebut memang berupa inisiatif DPRD Kabupaten PPU yang berasal dari aspirasi masyarakat, khususnya para kelompok petani, demi peningkatan produktivitas tanaman pangan di Benuo Taka.
Baca Juga: Anggota DPRD PPU Ini Soroti Ketersediaan Air untuk Pertanian, Dorong Pembangunan Bendung Talake
“Apa lagi, PPU akan dipersiapkan sebagai daerah yang menjadi lumbung pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Ibu Kota Nusantara (IKN), masa depan,” ujarnya.
Adapun Raperda Pengelolaan atau Penyelenggaraan Pertanian Organik, merupakan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan kualitas hasil pertanian, dengan mendorong praktik pertanian yang ramah lingkungan.
“Raperda ini juga bertujuan untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian,” jelasnya.
Memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat pengguna produk organik.
Pertanian organik menjadi teknik budi daya pertanian menggunakan bahan-bahan alami tanpa bahan kimia sintetis, seperti pupuk dan pestisida. Pertanian organik dipastikan dapat mengembalikan kesuburan tanah dan meningkatkan kualitas hasil pertanian.
"Insyaallah tahun depan petani kita sudah melaksanakan pertanian organik untuk pembenahan tanah," imbuh Sujiati. (ami/far)
Editor : Faroq Zamzami