Rokhman Wahyudi, kuasa hukum ahli waris, kali pertama yang mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang tersebut ke media massa, secara terbuka menyebut dua nama.
Yaitu, Achmad Aspul dan Wely, yang salah satunya adalah ahli waris atas lahan tersebut, yang memberinya informasi terkait adanya permintaan uang itu kepadanya.
Dua nama ini, kata Rokhman Wahyudi, mengatakan kepadanya bahwa anggaran pembebasan lahan sebesar Rp 2,4 miliar yang telah diterima oleh ahli waris melalui tahun anggaran 2024, dipotong Rp 200 juta yang disebut dilakukan oleh pemkab, tanpa menyebut nama perorangan atau oknum.
“Karena itu saya sepakat dilakukan klarifikasi oleh ahli waris. Saya masih siap secara kekeluargaan, kita ketemu, tak ada masalah. Ketemu semua ahli waris itu. Ya, Wely, Achmad Aspul, Sari, ada yang namanya Kudesia, kita ketemu,” kata Rokhman Wahyudi, Selasa (10/12).
“Jangan sempat takutnya mereka ini bohong, ’kan. Oh, Rp 200 juta untuk pemkab, ternyata, tidak ada. Makanya harus diklarifikasi. Karena saya masih ingat Achmad itu, Welly juga ngomong, dipotong Rp 200 juta buat pengurusan. Siapa yang potong saya bilang, mereka jawab, pemkab,” tambahnya.
Dia melanjutkan, bisa dicek semua nomor rekening dan bukti-bukti terkait pembagian uang tersebut ke masing-masing ahli waris, dan dugaan mengalir juga ke pemkab.
“Nanti ketahuan. Kita duduk sama-sama. Kalau memang mau baik-baik. Kalau tidak tetap saya gulirkan ini ke ranah hukum kalau mereka tidak mau baik-baik semua. Begitu saja,” katanya.
Sementara itu, Welly tidak memberi respons atas konfirmasi media ini yang dikirim melalui platform perpesanan WhatsApp (WA) ke ponselnya sekira pukul 09.06 Wita, Selasa (10/12).
Namun, Achmad Aspul yang dikonfirmasi hal yang sama, kemarin, ia menanggapi singkat saja.
“Saya dan ahli waris secepatnya akan klarifikasi. Senin saya ada di Balikpapan,” kata Achmad Aspul yang mengaku saat ini sedang berada di Palu, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, permintaan agar ahli waris melakukan klarifikasi ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkim) PPU Riviana Noor.
Dia meminta kepada ahli waris penerima pembayaran lahan sebesar Rp 2,4 miliar pada tahun anggaran 2024 itu untuk segera memberikan klarifikasi.
Dugaan ini sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris, Rokhman Wahyudi, seperti diberitakan media ini, kemarin.
Riviana Noor, seperti diberitakan, mengatakan, bahwa selaku satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani pembebasan lahan itu tidak pernah meminta uang kepada ahli waris.
Hal yang sama telah ditegaskan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Disperkim PPU, Dodi. Ia bahkan merasa terfitnah terkait dugaan permintaan uang Rp 200 juta itu.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar juga mengatakan, apabila terjadi permintaan uang yang dilakukan oleh oknum di pemkab, maka, ahli waris dapat mengadukannya langsung kepada pimpinan SKPD terkait. (*)
Editor : Almasrifah