Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dokter RSUD Didakwa Langgar UU Pilkada: Kuasa Hukum Bantah, LH ke Jakarta Dampingi Ibu Mertua

Ari Arief • Kamis, 19 Desember 2024 | 16:54 WIB

Ilustrasi JP
Ilustrasi JP
KALTIMPOST.ID, PENAJAM - Kasus hukum dugaan pelanggaran netralitas oknum dokter berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU 2024 berinisial LH, terus bergulir.

Berkas perkaranya telah dilimpahkan dari kepolisian ke kejaksaan, dan kejaksaan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Kamis (12/12), dan telah dilakukan sidang pertama dan kedua Rabu, Kamis (18-19/12).

Kali pertama LH dilaporkan oleh warga ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU pada Senin (18/11), hingga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu PPU meneruskan laporan warga itu ke pihak kepolisian, Senin (25/11). 

LH sebagai ASN diduga tidak netral dengan menghadiri kegiatan debat publik pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati PPU 2024-2029, yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, di Menara Kompas TV, Jl. Palmerah Selatan, No. 21, Kecamatan Tanah Abang Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/11). 

Ia diduga duduk di bangku bagian belakang deretan tim sukses paslon bupati dan wakil bupati PPU nomor urut 3 Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad.

Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU menurunkan empat jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang ini. Mereka yaitu Roh Wiharjo, Norentia Emkuning Sari, Rizal Irvan Amin, Titania Syafira Nur Hana. 

Sebelum persidangan dimulai, kemarin, Roh Wiharjo yang juga kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari PPU, mengatakan, LH dikenakan pasal tunggal, yaitu Pasal 188 jo Pasal 71 Undang-Undang (UU) No 10 Tahun 2016 terkait dengan pelanggaran netralitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Sementara itu, Asrul Paddupai, kuasa hukum LH, Kamis (19/12) membantah tuduhan tersebut dengan mengatakan, bahwa kliennya itu tak ada rencana berangkat, terlebih untuk menghadiri kegiatan bernuansa politik di Jakarta itu. 

Dikatakannya, bahwa kliennya itu berangkat ke Jakarta hanya untuk mendampingi ibu mertuanya, SR, yang berdasarkan dokumen dakwaan jaksa nama ini disebut secara tegas diduga sebagai tim pemenangan paslon nomor urut 3. Asrul menegaskan, keberangkatannya ke Jakarta itu setelah LH mengkhawatirkan kesehatan SR yang sebelumnya mengalami insiden kecelakaan.

“Klien kami berada di Jakarta itu untuk mendampingi ibu mertuanya yang memang sakit saat itu. Ibu ini memang semangat dan secara fisik masih bisa ke sana (Jakarta) beliau tetap berangkat. 

Tetapi, minta ditemani oleh anak menantunya yang dokter itu. Menjadi catatan juga kenapa klien kami bisa masuk ke lokasi acara karena dia harus memantau ibunya, dan dalam kegiatan itu panitia tidak menyiapkan tenaga medis,” jelas Asrul Paddupai yang juga menyebut bahwa SR adalah anggota timses paslon kepala daerah nomor 3.

Menyinggung tentang ID card sebagai syarat masuk pada arena kegiatan, ia mengatakan, bahwa kliennya itu tidak melihat tulisan pada kartu identitas tersebut, kecuali, kliennya itu bisa lebih dekat dengan ibunya yang sewaktu-waktu memerlukan pertolongan medis di ruangan debat publik. 

“Memang keberadaan klien kami di ruang tersebut menjadi sorotan masyarakat. Tetapi tidak ada niat apapun. Bahkan, beliau tidak ada aktivitas apapun di dalam ruangan kecuali hanya memantau ibunya,” kata Asrul Paddupai.

Editor : Uways Alqadrie
#bawaslu ppu #pemkab ppu #polres ppu